Petitum |
Primer
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas objek Perkara dalam Gugatan Perkara a quo;
- Menyatakan sah secara hukum objek jual beli/Objek Perkara dalam gugatan perkara a quo, yaitu:
“ 1 (satu) Unit Rumah Tinggal dengan luas kurang lebih 69 M2 (enam puluh sembilan meter persegi) dan bangunan dapurdengan ukuran 6 M x 6 M, yang dibangun dan didirikan diatasbidang tanah hak milik seluas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi), terletak di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setempat dikenal Dusun Tahala RT 003, RW 001, Batas Tanah Bagian Utara berbatas dengan tanah Rizal, Selatan berbatas dengan tanah Lia, Timur berbatas dengan tanah Farida, Barat berbatas dengan Jalan Raya, yang bukti kepemilikannya dibuktikan dengan: “Sertifikat (Tanda bukti Hak) Milik Nomor: 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH, Surat Ukur Tanggal 20 Juni 2022, Nomor 00694/2022, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 29 Juni 2022
- Menyatakan, sah dan mengikat secara hukum telah terjadi Jual Beli secara materiil antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II (Istri Tergugat I), atas objek Jual beli/objek Perkara dalam gugatan perkara a quo dengan Nilai Transaksi/Jual Beli senilai Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah), yang pembayaran pembelian objek jual beli tersebut dilakukan secara bertahab sebanyak 3 (tiga) kali Pembayaran dalam kurun waktu 1 (satu) minggu, dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran Pertama tanggal 22 Desember 2023 senilai Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Pembayaran Kedua tanggal 24 Desember 2023 senilai Rp. 5.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
Pembayaran Ketiga/Pelunasan pada tanggal 27 Desember 2023 senilai RP. 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat yang telah melaksanakan prestasi yaitu membayar lunas pembelian objek jual beli kepada Tergugat I senilai Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah) adalah Pembeli yang beritikad baik yang harus mendapat perlindungan hukum dan berhak atas kepemilikan objek jual beli/Objek Perkara dalam Gugatan Perkara a quo;
- Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan Prestasi yaitu tidak melaksanakan Jual Beli secara formal dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanan (PPAT), dan tidak segera mengosongkan dan menyerahkan objek jual beli kepada Penggugat, adalah Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan prestasinya yaitu melakukan Jual Beli secara Formal dan menandatangani akta Jual Beli hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), jika Tergugat I dan Tergugat II tidak juga melaksanakan prestasi sebagai Penjual sebagaimana mestinya, berdasarkan putusan a quo Tergugat I dan Tergugat II memberikan kuasa Khusus kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjual yang berwenang melaksanakan Jual Beli secara formal dan menandatangani Akta Jual Beli sebagai bukti peralihan hak atas tanah objek Jual Beli/objek Perkara (i.c. SHM No. 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai dan menempati objek Jual beli/objek Perkara, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek Perkara kepada Penggugat secara sukarela tanpa syarat dan bila Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang menguasai dan menempati objek Perkara tidak segera mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela objek jual beli/objek perkara dalam perkara a quo kepada Penggugat, maka akan dilakukan Upaya Paksa Pengosongan dengan bantuan kekuatan Aparat Penegak Hukum;
- Memerintahkan dan mengijinkan Penggugat untuk melaksanakan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah (Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH) ke atas nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara;
- Menghukum dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menjalankan isi putusan perkara a quo, untuk menerima, melaksanakan pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah objek jual beli/objek perkara (i.c. SHM No. 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH) ke atas nama Penggugat., Peralihan hak atas tanah objek perkara tersebut dicatat dalam Dokumen, daftar-daftar dan buku tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat senilai Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah), dengan princian sebagai berikut:
Kerugian Materil:
- Uang Pembelian Rumah (objek Jual beli/Objek Perkara) senilai Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah), dan;
- Jasa Advokat Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah).
Kerugian Immateril:
- Biaya-biaya yang mungkin timbul akibat gugatan perkara a quo, seperti halnya biaya Sita Jaminan dan Ekeskusi dan biaya-biaya lainnya sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat I, dan Tergugat II yang tidak melaksanakan prestasinya kepada Penggugat sebagaimana yang termaktub pada Posita angka 14 gugatan a quo, Penggugat tidak dapat menikmati, menguasai, memiliki objek jual beli/objek perkara tersebut sebagaimana mestinya, dan Penggugat merasa malu, terhina dan Merasa seperti orang bodoh yang gampang sekali dibodohi oleh Tergugat I, bahwa kerugian Immateriil (moril) Penggugat tersebut tidak dapat diperhitungkan/ diganti dengan jumlah uang sebesar apapun. Namun untuk membuat kejelasan kerugian dalam gugatan ini maka jika dipersamakan dengan nominal atau besaran uang, kerugian moril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/perhari, jika Tergugat I, dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini.
13. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |