Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Kbu M.ARIF KURNIAWAN,S.H. 1.MERSA JOHANDA Bin ZAINAL
2.FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1231 /L.8.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.ARIF KURNIAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MERSA JOHANDA Bin ZAINAL[Penahanan]
2FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                        P-29                               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perk : PDM-1726/K.BUMI/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA         I          

Nama

:

MERSA JOHANDA Bin ZAINAL

Tempat lahir

:

Negeri Sakti

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 28 Maret 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Raja Rt/Rw 002/002 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara

Agama

:

Islam  

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Wiraswasta

D3

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA         II         

Nama

:

FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI

Tempat lahir

:

Padang Ratu 

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 04 Juli 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Padang Ratu  Rt/Rw 006/005 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara

Agama

:

Islam  

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Tidak Bekerja

SMA

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL  :

1. Penangkapan

:

Tanggal 01 Februari  2024

2. Penanahanan

:

 

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Penahanan rutan sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Penahanan rutan sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 01 April 2024

  • Diperpanjang oleh Hakim

:

Penahanan rutan sejak tanggal 02 April 2024 s/d 01Mei 2024

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA II FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI :

1. Penangkapan

:

Tanggal 01 Februari  2024

2. Penanahanan

:

 

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Penahanan rutan sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Penahanan rutan sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 01 April 2024

  • Diperpanjang oleh Hakim

:

Penahanan rutan sejak tanggal 02 April 2024 s/d 01Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa  Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL,Terdakwa II FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.  dan hari Senin tanggal 29 Januari sekitar pukul 01.30 WIB.   atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelangggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut berupa kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib ketika Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN yang sedang mancing dibelakang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG,tidak lama setelah itu Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat ada sepeda motor jenis Honda beat sedang terparkir .selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL dan temannya keluar dari dalam pabrik PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan membawa gulungan kabel,selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi HASBI ASH SHIDDIQI Bin IDUAR (Alm) yang merupakan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di PT tersebut.kemudian peristiwa tersebut dilakukan pengembangan oleh pihak Polsek Sungkai Utara.
  • Bahwa pada tanggal 25 januari dan tanggal 29 januari 2024  Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama Terdakwa II  FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI melakukan pencurian kabel di gudang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan cara menarik pintu gudang lalu masuk ke dalam gudang,dan selanjutnya mengambil kabel tersebut dengan cara memotong  menggunakan gergaji besi.selanjutnya pada tanggal 31 januari 2024 Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama YUDI(DPO) kembali melakukan pencurian kabel di gudang  PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG .setelah itu para Terdakwa menjual hasil curian tersebut kepada Saksi Saksi GUNADI SAPUTRA Bin JAPARUDIN (dituntut dalam perkara terpisah)
  • Bahwa para  Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG untuk mengambil kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG mengalami kerugian sebesar Rp.84.040.578,(delapan puluh empat juta empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh delpan rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana,Jo  Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.------------------------

ATAU

 

KEDUA

Bahwa  Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL,Terdakwa II FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.  dan hari Senin tanggal 29 Januari sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,berupa kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib ketika Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN yang sedang mancing dibelakang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG,tidak lama setelah itu Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat ada sepeda motor jenis Honda beat sedang terparkir .selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL dan temannya keluar dari dalam pabrik PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan membawa gulungan kabel,selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi HASBI ASH SHIDDIQI Bin IDUAR (Alm) yang merupakan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di PT tersebut.kemudian peristiwa tersebut dilakukan pengembangan oleh pihak Polsek Sungkai Utara.
  • Bahwa pada tanggal 25 januari dan tanggal 29 januari 2024  Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama Terdakwa II  FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI.melakukan pencurian kabel di gudang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan cara menarik pintu gudang lalu masuk ke dalam gudang,dan selanjutnya mengambil kabel tersebut dengan cara memotong  menggunakan gergaji besi.selanjutnya pada tanggal 31 januari 2024 Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama YUDI(DPO) kembali melakukan pencurian kabel di gudang  PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG setelah itu para Terdakwa menjual hasil curian tersebut kepada Saksi GUNADI SAPUTRA Bin JAPARUDIN(dituntut dalam perkara terpisah)
  • Bahwa para  Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG untuk mengambil kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG mengalami kerugian sebesar Rp.84.040.578,(delapan puluh empat juta empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh delpan rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana KUHPidana.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa  Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL,Terdakwa II FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.  dan hari Senin tanggal 29 Januari sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, berupa kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib ketika Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN yang sedang mancing dibelakang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG,tidak lama setelah itu Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat ada sepeda motor jenis Honda beat sedang terparkir .selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL dan temannya keluar dari dalam pabrik PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan membawa gulungan kabel,selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi HASBI ASH SHIDDIQI Bin IDUAR (Alm) yang merupakan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di PT tersebut.kemudian peristiwa tersebut dilakukan pengembangan oleh pihak Polsek Sungkai Utara.
  • Bahwa pada tanggal 25 januari dan tanggal 29 januari 2024  Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama Terdakwa II  FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI.melakukan pencurian kabel di gudang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan cara menarik pintu gudang lalu masuk ke dalam gudang,dan selanjutnya mengambil kabel tersebut dengan cara memotong  menggunakan gergaji besi.selanjutnya pada tanggal 31 januari 2024 Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama YUDI(DPO) kembali melakukan pencurian kabel di gudang  PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG setelah itu para Terdakwa menjual hasil curian tersebut kepada Saksi GUNADI SAPUTRA Bin JAPARUDIN(dituntut dalam perkara terpisah)
  • Bahwa para  Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG untuk mengambil kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG mengalami kerugian sebesar Rp.84.040.578,(delapan puluh empat juta empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh delpan rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-,4,5 KUHPidana KUHPidana.-------------------------------------------------------

 

Kotabumi, 22 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

M.ARIF KURNIAWAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya