Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2026/PN Kbu LULU KAMILA SAKINAH,S.H. FITRI YANI Binti M. SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-907/L.8.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LULU KAMILA SAKINAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI YANI Binti M. SALEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

  Jalan Alamsyah RPN No 13, Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan  Kabupaten Lampung Utara 34514

 

” Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM- 2313./KBU/02/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  

Nama lengkap

:

FITRI YANI Binti M. SALEH

Nomor Identitas

:

1803105507900006

Tempat  Lahir

:

Kotabumi  

Umur/tanggal lahir

:

35 tahun / 15 Juli 1990

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Bumi Jaya RT 004 RW 004 Kel. Bumi Jaya Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan Prov. Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Ibu rumah tangga

Pendidikan

:

S2 Magister Kenotariatan

                                                     

B. STATUS PENGANGKAPAN DAN PENAHANAN

Tidak dilakukan penahanan

 

C.  DAKWAAN

 

 

----- Bahwa terdakwa  FITRI YANI Binti M. SALEH pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sejak pukul 08.52 WIB s/d 09.02 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di di kantor Bank BNI KC Kota Bumi beralamat Jl. Jendral Sudirman No 133 Kota Gapura Kotabumi Kab.Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bumi yang berwenang memeriksa dan mengadili yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal,  dengan maksud supaya hal tersebut diketahui  umum .Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut 

 

Berawal terdakwa menduga saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI yang bekerja sebagai karyawan di Bank BNI KC Kota Bumi telah melakukan perzinaan dengan saksi EDI HERPAN BIN (ALM) HERPAN yang merupakan suami dari terdakwa pada tanggal 18  Januari 2025 sampai dengan 19 Januari 2025 di Hotel Novotel Kota Bandar Lampung,dimana terdakwa menemukan  adanya bukti transfer dari suami dari terdakwa kepada saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI dan  riwayat panggilan keluar dan masuk di Handphone saksi EDI HERPAN.Kemudian.  Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 terdakwa menghubungi saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI dan mengancam akan mendatangi kantor korban untuk mempermalukan.

 

Keesokan harinya,  Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa mendatangi saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI di kantor Bank BNI KC Kota Bumi beralamat Jl. Jendral Sudirman No 113 Kota Gapura Kotabumi Kab.Lampung Utara , pada saat terdakwa datang disambut oleh saksi DAUD ALI  BIN  ( Alm) M. AMIN yang bekerja sebagai Security. Saksi DAUL ALI BIN ( Alm) M. AMIN menyapa terdakwa dengan mengucapkan “selamat pagi, selamat datang di BNI Kotabumi, ada yang bisa saya bantu” kemudian terdakwa mengatakan “saya mau ketemu shella lonte sama pimpinan” selanjutnya saksi DAUL ALI BIN ( Alm) M. AMIN mengantarkan terdakwa ke meja tempat saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI dan sdr. BENI duduk, namun pada saat tersebut hanya ada  sdr.  BENI  sedangkan  korban ROHILA PAHADA FARASHELLA sedang  berada  dilantai  2  (dua), setelah itu saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI turun dari lantai 2 (Dua) dan menemui terdakwa. Terdakwa yang melihat saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI  turun dari lantai 2 langsung berteriak marah-marah dan mencaci maki saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI dan mengatakan kepada saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI dengan kata-kata sebagai berikut “ini dia lontenya” lalu saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI mengatakan “apa  buktinya ibu mengata ngatai saya lonte?” kemudian terdakwa   jawab “ini buktinya di handphone saya, bukti transfer suami saya dengan kamu dan saya tahu kamu minep di hotel novotel dengan suami saya” lalu dijawab saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI “ibu itu yang lonte” selanjutnya terdakwa menjawab “saya istri sahnya, ngaku aja kamu, saya tahu semuanya”;-setelah itu saksi ERIKA EVANTY selaki Wakil Pemimpin cabang bidang bisnis bank BNI Kotabumi menghampiri terdakwa untuk menenangkan terdakwa karena tidak enak di dengar nasabah Bank BNI yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Bahwa akibat ucapan terdakwa  yang menyerang kehormatan atau nama baik  lalu saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI merasa malu , nama baiknya tercemar dan memberikan citra yang tidak baik bagi Bank BNI sehingga lalu saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI mengundurkan diri sebagai karyawan bank.

 

Perbuatan terdakwa  diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

 

 

 

Kotabumi, 09 Maret 2026

Jaksa Penuntut Umum

  

 

 

Lulu Kamila Sakinah, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya