Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Langgar Janji/Cidera Janji (Wanprestai).
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar sisa hutang sesuai dengan Surat Kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap.
- Menetapkan sita Jaminan TERGUGAT berupa Surat Akta Jual Beli Tanah Nomor: 500/050/AS/VI/2015 sebagai jaminan pinjaman ke pada PENGGUGAT berupa Tanah Pekarangan berikut Bangunan Rumah diatasnya yang berlokasi di Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara Atas Nama WARTO seluas 650 (Enam Ratus Lima Puluh Meter Persegi). Dengan batasan-batasan sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan = Sdr. SULASIH
- Sebelah Selatan berbatasan = Sdr. SAMUJI
- Sebelah Timur berbatasan = Jalan
- Sebelah Barat berbatasan = Rawa
Apabila dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari setelah Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde), TERGUGAT tidak menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan.
- Membebankan biaya Perkara ini kepada TERGUGAT.
|