Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Kbu RIDI AVIANTI ,S.H. M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1032 /L.8.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDI AVIANTI ,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Karzuli Ali, SHM. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514

website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM -1751/K.BUMI /03/ 2024

  1. IDENTITAS:
  1. Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm)

1803070503000009

Kotabumi

24 tahun / 05 Maret 2000

Laki-laki

Indonesia

Jalan Raya Candimas Gang Melati 5 No. 307 Rt/Rw. 002/002 Desa Candimas Kec. Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara

Islam

Buruh Harian Lepas

SMA (Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :
        • Penangkapan                            :         Tanggal 27 November 2023
        • Penahanan oleh Penyidik       :        Sejak Tanggal 30 November 2023 s/d 19 Desember 2023
        • Perpanjangan PU                     :         Sejak Tanggal 20 Desember 2023 s/d 28 Januari 2024
        • Perpanjangan PN 1                  :         Sejak Tanggal 29 Januari 2024 s/d 27 Februari 2024
        • Perpanjangan PN 2                  :         Sejak Tanggal 28 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024
        • Penuntut Umum                        :         Sejak Tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

------Bahwa Terdakwa M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm) , pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di Kontrakan Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL (dalam berkas terpisah) yang beralamatkan di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. MANDA  menghubungi Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL (dalam berkas terpisah) menanyakan “LAGI DIMANA” lalu Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL mejawab “DI KONTRAKAN” kemudian Sdr.MANDA menjawab “SAYA KESANA YA SAMA FANDI” Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL menjawab “YAUDAH SINI AJA” tidak lama kemudian Sdr.MANDA bersama dengan Terdakwa sampai di lokasi, kemudian Sdr.MANDA (DPO) pergi keluar. Bahwa selanjutnya Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL mengatakan kepada Terdakwa “MAU MAKEK SHABU GAK” kemudian Terdakwa menjawab “YA BOLEH LAH” lalu Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL memberikan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) kepada Terdakwa yang didalamnya masih terdapat Shabu. Kemudian Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL bermain game dan tidak melihat Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB ada yang mengetuk pintu kontrakan Terdakwa dan tiba-tiba beberapa orang Polisi dari anggota Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Terdakwa dan Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah paket Shabu-Shabu (Narkotika) berat bruto 0,75 gram, 2 (dua) bundle plastik klip, 3 (tiga) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bekas kotak permen merk happyden, 1 (satu) buah peci warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 warna Hitam.
  • Bahwa pada saat Polisi anggota Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara datang Terdakwa memegang 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang baru Terdakwa hisap sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa meletakan dilantai tempat Terdakwa duduk.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab. : 3545/ NNF/ 2023, Tanggal 18 Desember 2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dilampirkan adalah benar positif Narkotika jenis Shabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Kotabumi Nomor :59/10556.11/2023 tanggal 28 November 2023 dengan hasil Penimbangan Barang Jenis Shabu-Shabu dengan jumlah 2 (satu) paket Shabu (Narkotika) seberat 0,75 ( nol koma tujuh lima) gram.
  • Bahwa Terdakwa M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman tersebut tdiak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

Atau

Kedua

------Bahwa Terdakwa M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm) , pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di Kontrakan Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL (dalam berkas terpisah) yang beralamatkan di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman bagi diri sendiri , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. MANDA  menghubungi Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL (dalam berkas terpisah) menanyakan “LAGI DIMANA” lalu Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL mejawab “DI KONTRAKAN” kemudian Sdr.MANDA menjawab “SAYA KESANA YA SAMA FANDI” Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL menjawab “YAUDAH SINI AJA” tidak lama kemudian Sdr.MANDA bersama dengan Terdakwa sampai di lokasi, kemudian Sdr.MANDA pergi keluar. Bahwa selanjutnya Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL mengatakan kepada Terdakwa “MAU MAKEK SHABU GAK” kemudian Terdakwa menjawab “YA BOLEH LAH” lalu Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL memberikan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) kepada Terdakwa yang didalamnya masih terdapat Shabu. Kemudian Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL bermain game dan tidak melihat Terdakwa.
  • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 15.10 WIB setelah Sdr.MANDA pergi keluar Terdakwa tetap berada dikontrakan Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL (dalam berkas terpisah) untuk mengkonsumsi Shabu.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Shabu sejak Tahun 2021, Terdakwa membeli Shabu dan Terdakwa diberikan Shabu secara cuma-cuma.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB ada yang mengetuk pintu kontrakan Terdakwa dan tiba-tiba beberapa orang Polisi dari anggota Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Terdakwa dan Saksi M. DARMAWAN Bin DASRIL berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah paket Shabu-Shabu (Narkotika) berat bruto 0,75 gram, 2 (dua) bundle plastik klip, 3 (tiga) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bekas kotak permen merk happyden, 1 (satu) buah peci warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 warna Hitam.
  • Bahwa pada saat Polisi anggota Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara datang Terdakwa memegang 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang baru Terdakwa hisap sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa meletakan dilantai tempat Terdakwa duduk.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab. : 3545/ NNF/ 2023, Tanggal 18 Desember 2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dilampirkan adalah benar positif Narkotika jenis Shabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Kotabumi Nomor :59/10556.11/2023 tanggal 28 November 2023 dengan hasil Penimbangan Barang Jenis Shabu-Shabu dengan jumlah 2 (satu) paket Shabu (Narkotika) seberat 0,75 ( nol koma tujuh lima) gram.
  • Bahwa Terdakwa M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman tersebut tdiak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

 

Kotabumi, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RIDI AVIANTI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya