Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
|
|
SURAT DAKWAAN
No Reg. Perk : PDM-1726/K.BUMI/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA I
Nama
|
:
|
MERSA JOHANDA Bin ZAINAL
|
Tempat lahir
|
:
|
Negeri Sakti
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 28 Maret 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Batu Raja Rt/Rw 002/002 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta
D3
|
- IDENTITAS TERDAKWA II
Nama
|
:
|
FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Padang Ratu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 04 Juli 1994
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Padang Ratu Rt/Rw 006/005 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Tidak Bekerja
SMA
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 01 Februari 2024
|
2. Penanahanan
|
:
|
|
|
:
|
Penahanan rutan sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan rutan sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 01 April 2024
|
|
:
|
Penahanan rutan sejak tanggal 02 April 2024 s/d 01Mei 2024
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA II FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 01 Februari 2024
|
2. Penanahanan
|
:
|
|
|
:
|
Penahanan rutan sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan rutan sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 01 April 2024
|
|
:
|
Penahanan rutan sejak tanggal 02 April 2024 s/d 01Mei 2024
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL,Terdakwa II FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. dan hari Senin tanggal 29 Januari sekitar pukul 01.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelangggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut berupa kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo. ” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib ketika Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN yang sedang mancing dibelakang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG,tidak lama setelah itu Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat ada sepeda motor jenis Honda beat sedang terparkir .selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL dan temannya keluar dari dalam pabrik PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan membawa gulungan kabel,selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi HASBI ASH SHIDDIQI Bin IDUAR (Alm) yang merupakan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di PT tersebut.kemudian peristiwa tersebut dilakukan pengembangan oleh pihak Polsek Sungkai Utara.
- Bahwa pada tanggal 25 januari dan tanggal 29 januari 2024 Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama Terdakwa II FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI melakukan pencurian kabel di gudang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan cara menarik pintu gudang lalu masuk ke dalam gudang,dan selanjutnya mengambil kabel tersebut dengan cara memotong menggunakan gergaji besi.selanjutnya pada tanggal 31 januari 2024 Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama YUDI(DPO) kembali melakukan pencurian kabel di gudang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG .setelah itu para Terdakwa menjual hasil curian tersebut kepada Saksi Saksi GUNADI SAPUTRA Bin JAPARUDIN (dituntut dalam perkara terpisah)
- Bahwa para Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG untuk mengambil kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG mengalami kerugian sebesar Rp.84.040.578,(delapan puluh empat juta empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh delpan rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana,Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL,Terdakwa II FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. dan hari Senin tanggal 29 Januari sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,berupa kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo. ” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib ketika Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN yang sedang mancing dibelakang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG,tidak lama setelah itu Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat ada sepeda motor jenis Honda beat sedang terparkir .selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL dan temannya keluar dari dalam pabrik PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan membawa gulungan kabel,selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi HASBI ASH SHIDDIQI Bin IDUAR (Alm) yang merupakan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di PT tersebut.kemudian peristiwa tersebut dilakukan pengembangan oleh pihak Polsek Sungkai Utara.
- Bahwa pada tanggal 25 januari dan tanggal 29 januari 2024 Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama Terdakwa II FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI.melakukan pencurian kabel di gudang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan cara menarik pintu gudang lalu masuk ke dalam gudang,dan selanjutnya mengambil kabel tersebut dengan cara memotong menggunakan gergaji besi.selanjutnya pada tanggal 31 januari 2024 Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama YUDI(DPO) kembali melakukan pencurian kabel di gudang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG setelah itu para Terdakwa menjual hasil curian tersebut kepada Saksi GUNADI SAPUTRA Bin JAPARUDIN(dituntut dalam perkara terpisah)
- Bahwa para Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG untuk mengambil kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG mengalami kerugian sebesar Rp.84.040.578,(delapan puluh empat juta empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh delpan rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana KUHPidana.-----------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL,Terdakwa II FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. dan hari Senin tanggal 29 Januari sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, berupa kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo. ” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib ketika Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN yang sedang mancing dibelakang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG,tidak lama setelah itu Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat ada sepeda motor jenis Honda beat sedang terparkir .selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melihat Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL dan temannya keluar dari dalam pabrik PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan membawa gulungan kabel,selanjutnya Saksi RIDAN HANAFI Bin AHMAD SAN melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi HASBI ASH SHIDDIQI Bin IDUAR (Alm) yang merupakan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di PT tersebut.kemudian peristiwa tersebut dilakukan pengembangan oleh pihak Polsek Sungkai Utara.
- Bahwa pada tanggal 25 januari dan tanggal 29 januari 2024 Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama Terdakwa II FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI.melakukan pencurian kabel di gudang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG dengan cara menarik pintu gudang lalu masuk ke dalam gudang,dan selanjutnya mengambil kabel tersebut dengan cara memotong menggunakan gergaji besi.selanjutnya pada tanggal 31 januari 2024 Terdakwa I MERSA JOHANDA Bin ZAINAL bersama YUDI(DPO) kembali melakukan pencurian kabel di gudang PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG setelah itu para Terdakwa menjual hasil curian tersebut kepada Saksi GUNADI SAPUTRA Bin JAPARUDIN(dituntut dalam perkara terpisah)
- Bahwa para Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG untuk mengambil kabel tembaga ukuran 1x95 sepanjang 438 meter,kabel tembaga ukuran 1x300 sepanjang 36 meter merk kabelindo.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT.PARAMITRA MULYA LANGGENG mengalami kerugian sebesar Rp.84.040.578,(delapan puluh empat juta empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh delpan rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-,4,5 KUHPidana KUHPidana.-------------------------------------------------------
Kotabumi, 22 April 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
M.ARIF KURNIAWAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya |