Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Sah Demi Hukum atas sebidang tanah seluas 400 m2 (Empat Ratus Meter Persegi) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi (Saat ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan), Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung., berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 121/PPAT-KTB/1995, Tertanggal 1 Maret 1995, yang ditandatangani oleh Camat/Kepala Wilayah Kecamatan Kotabumi bernama AIN SJABIRIN IDIS, BA milik Almarhum SUWANDI SUHARTO dan Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas 400 m2 (Empat Ratus Meter Persegi) milik Almarhum SUWANDI SUHARTO atau Para Penggugat yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi (Saat ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan), Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil maupun Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.540.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus secara tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |