Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Kbu Achmad Avandi,SE.MM Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat 07/SKK-07/Adv.Izr/2023
Pemohon
NoNama
1Achmad Avandi,SE.MM
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument fakta hukum dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung No.Print-09/L.8/Fd/12/2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa konsultasi perencanaan pada bidang perumahan T.A 2017,2018,2019 dan tahun 2020 pada dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten lampung utara dengan sengkaan melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kprupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung No.Print-09/L.8/Fd/12/2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa konsultasi perencanaan pada bidang perumahan T.A 2017,2018,2019 dan tahun 2020 pada dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten lampung utara dengan sengkaan melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah / Sprindik yang di keluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap diri Pemohon No. Print-01/L.8/Fd.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, No. Print-06/L.8/Fd/12/2023 tanggal 4 Desember 2023, dan No. Print-01/L.8/Fd/05/ 2023 tanggal 11 Mei 2023 seketika saat putusan ini dibacakan;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya