Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2016/PN PN.Kbu 1.Ali Hasan Guba
2.Helmi
3.Sarwani
1.PT GGP
2.PT Ratih Mustikasari
3.Badan Pertahanan Nasional Kotabumi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2016/PN PN.Kbu
Tanggal Surat Kamis, 14 Jan. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Hasan Guba
2Helmi
3Sarwani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakti Prasetiyo, SH dkkAli Hasan Guba
2Bakti Prasetiyo, SH dkkHelmi
3Bakti Prasetiyo, SH dkkSarwani
Tergugat
NoNama
1PT GGP
2PT Ratih Mustikasari
3Badan Pertahanan Nasional Kotabumi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PY.SukinoPT GGP
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Memerintahkan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT 3 untuk taat dan tunduk terhadap keputusan Pengadilan yang mengadili perkara ini;

5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak