INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2016/PN PN.Kbu | 1.Ali Hasan Guba 2.Helmi 3.Sarwani |
1.PT GGP 2.PT Ratih Mustikasari 3.Badan Pertahanan Nasional Kotabumi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Feb. 2016 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2016/PN PN.Kbu | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Jan. 2016 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Memerintahkan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT 3 untuk taat dan tunduk terhadap keputusan Pengadilan yang mengadili perkara ini; 5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |