| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 275/Pid.Sus/2025/PN Kbu | LULU KAMILA SAKINAH,S.H. | SHERKY DWI PRAMANA BIN HARTONI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 275/Pid.Sus/2025/PN Kbu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 987/L.8.13.3/Enz.2/11/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAANREGISTER PERKARA : PDM-2220/K.BUMI/11/2025
KESATU -------- Bahwa ia, Terdakwa SHERKY DWI PRAMANA Bin HARTONI bersama – sama dengan Saksi AHMAD SAPUTRA Bin AHMAD YASIR (Dituntut dalam perkara lain), RIZKI RIANSYAH Bin ELVIS (Dituntut dalam perkara lain), dan Saksi AHMAD RESYA NOVALY Bin SAMSI (Dituntut dalam perkara lain), sekira pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan, Pemufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------- --------Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. SUGIH (DPO) selaku teman dari Saksi AHMAD SAPUTRA mendatangi rumah Saksi AHMAD SAPUTRA yang beralamat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, saat itu didalam rumah Saksi AHMAD SAPUTRA sedang bersama dengan Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa. Saat itu Sdr. SUGIH (DPO) bertanya kepada Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa “LAGI PADA NGAPAIN KAMORANG RAME – RAME DISINI?” Lalu Saksi AHMAD SAPUTRA menjawab “GAK ADA BANG NONGKRONG AJA”. Kemudian Sdr. SUGIH (DPO) berkata “INI SAYA ADA BARANG KAMORANG MAU GAK? TAPI JANGAN BANYAK – BANYAK YA SOALNYA ADA YANG MESEN”. Lalu Sdr. SUGIH (DPO) memberikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu – shabu kepada Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa untuk digunakan bersama – sama. Namun karena Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa merasa tidak cukup mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. SUGIH (DPO) membuat Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO), sehingga Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa bersepakat mengumpulkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang dan terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO). Selanjutnya Sdr. SUGIH (DPO) menerima uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa, lalu Sdr. SUGIH (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dan diterima oleh Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa untuk dikonsumsi bersama – sama.-------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 317/10556.00/VII/2025 tanggal 05 Juli 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 19 (Sembilan belas) buah paket sabu – sabu, dengan total berat 6.52 (enam koma lima dua) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 2578/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) bungkus amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,313 (dua koma tiga satu tiga) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4296/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml milik Terdakwa SHERKY DWI PRAMANA Bin HARTONI, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4300/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan kepemilikan maupun penguasaan Narkotika tersebut oleh Terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--
A T A U KEDUA -------- Bahwa ia, Terdakwa SHERKY DWI PRAMANA Bin HARTONI bersama – sama dengan Saksi AHMAD SAPUTRA Bin AHMAD YASIR (Dituntut dalam perkara lain), RIZKI RIANSYAH Bin ELVIS (Dituntut dalam perkara lain), dan Saksi AHMAD RESYA NOVALY Bin SAMSI (Dituntut dalam perkara lain), sekira pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan, Pemufakatan jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------- --------Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. SUGIH (DPO) selaku teman dari Saksi AHMAD SAPUTRA mendatangi rumah Saksi AHMAD SAPUTRA yang beralamat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, saat itu didalam rumah Saksi AHMAD SAPUTRA sedang bersama dengan Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa. Saat itu Sdr. SUGIH (DPO) bertanya kepada Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa “LAGI PADA NGAPAIN KAMORANG RAME – RAME DISINI?” Lalu Saksi AHMAD SAPUTRA menjawab “GAK ADA BANG NONGKRONG AJA”. Kemudian Sdr. SUGIH (DPO) berkata “INI SAYA ADA BARANG KAMORANG MAU GAK? TAPI JANGAN BANYAK – BANYAK YA SOALNYA ADA YANG MESEN”. Lalu Sdr. SUGIH (DPO) memberikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu – shabu kepada Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa untuk digunakan bersama – sama. Namun karena Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa merasa tidak cukup mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. SUGIH (DPO) membuat Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO), sehingga Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa bersepakat mengumpulkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang dan terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO). Selanjutnya Sdr. SUGIH (DPO) menerima uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa, lalu Sdr. SUGIH (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dan diterima oleh Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa untuk dikonsumsi bersama – sama.-------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN selaku Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa, memiliki, atau menyalahgunakan narkotika jenis shabu. Sehingga Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN segera mendatangi rumah Saksi AHMAD SAPUTRA yang beralamatkan di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Selanjutnya Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN mendapati Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa di dalam rumah tersebut sedang menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN melakukan penggeledahan badan serta rumah, dan ditemukan 19 (Sembilan belas) buah paket shabu – shabu di atas meja, 4 (empat) plastik klip besar diatas meja, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) di atas meja, 1 (satu) buah dompet hitam diatas meja, 1 (satu) buah Handphone OPPO A3X warna hitam ditemukan dari tangan Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Uang Tunai sebesar Rp.169.000,- (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) di atas meja tepatnya semua barang bukti tersebut ditemukan di meja di depan Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 317/10556.00/VII/2025 tanggal 05 Juli 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 19 (Sembilan belas) buah paket sabu – sabu, dengan total berat 6.52 (enam koma lima dua) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 2578/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) bungkus amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,313 (dua koma tiga satu tiga) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4296/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml milik Terdakwa SHERKY DWI PRAMANA Bin HARTONI, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4300/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--
A T A U KETIGA -------- Bahwa ia, Terdakwa SHERKY DWI PRAMANA Bin HARTONI sekira pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------ --------Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. SUGIH (DPO) selaku teman dari Saksi AHMAD SAPUTRA mendatangi rumah Saksi AHMAD SAPUTRA yang beralamat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, saat itu didalam rumah Saksi AHMAD SAPUTRA sedang bersama dengan Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa. Saat itu Sdr. SUGIH (DPO) bertanya kepada Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa “LAGI PADA NGAPAIN KAMORANG RAME – RAME DISINI?” Lalu Saksi AHMAD SAPUTRA menjawab “GAK ADA BANG NONGKRONG AJA”. Kemudian Sdr. SUGIH (DPO) berkata “INI SAYA ADA BARANG KAMORANG MAU GAK? TAPI JANGAN BANYAK – BANYAK YA SOALNYA ADA YANG MESEN”. Lalu Sdr. SUGIH (DPO) memberikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu – shabu kepada Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa untuk digunakan bersama – sama. Namun karena Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa merasa tidak cukup mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. SUGIH (DPO) membuat Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO), sehingga Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa bersepakat mengumpulkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang dan terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO). Selanjutnya Sdr. SUGIH (DPO) menerima uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa, lalu Sdr. SUGIH (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dan diterima oleh Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa untuk dikonsumsi bersama – sama.-------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN selaku Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa, memiliki, atau menyalahgunakan narkotika jenis shabu. Sehingga Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN segera mendatangi rumah Saksi AHMAD SAPUTRA yang beralamatkan di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Selanjutnya Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN mendapati Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa di dalam rumah tersebut sedang menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN melakukan penggeledahan badan serta rumah, dan ditemukan 19 (Sembilan belas) buah paket shabu – shabu di atas meja, 4 (empat) plastik klip besar diatas meja, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) di atas meja, 1 (satu) buah dompet hitam diatas meja, 1 (satu) buah Handphone OPPO A3X warna hitam ditemukan dari tangan Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Uang Tunai sebesar Rp.169.000,- (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) di atas meja tepatnya semua barang bukti tersebut ditemukan di meja di depan Saksi AHMAD SAPUTRA, Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa adapun Tujuan Terdakwa berkumpul di rumah Saksi AHMAD SAPUTRA yang beralamat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara bersama dengan Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa karena Saksi AHMAD SAPUTRA mengajak Saksi RIZKY RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika, yang mana mereka mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. SUGIH (DPO). Adapun cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan memasukkan kristal shabu – shabu kedalam pirek lalu dibakar dan dihisap dengan 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) yang mana Terdakwa menghisap narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis shabu – shabu selama 1 (satu) tahun karena Terdakwa merasa setelah menggunakan narkotika jenis shabu – shabu Terdakwa merasa lebih bersemangat.--------------------------------------------------------- -------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 317/10556.00/VII/2025 tanggal 05 Juli 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 19 (Sembilan belas) buah paket sabu – sabu, dengan total berat 6.52 (enam koma lima dua) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 2578/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) bungkus amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,313 (dua koma tiga satu tiga) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4296/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml milik Terdakwa SHERKY DWI PRAMANA Bin HARTONI, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4300/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk Menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------
Kotabumi, 13 November 2025 Penuntut Umum
LULU KAMILA SAKINAH Ajun Jaksa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
