Dakwaan |
DAKWAAN
-Bahwa ia terdakwa WARISZKO AGUNG BIN SUHAIMI AGUNG pada hari kamis tanggal 09 Maret 2023sekitar jam 11.27 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan maret tahun 2023 bertempat di jembatan ogan enam desa kistang kec. Abung barat kab. Lampung utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, Dengan Sengajamelakukan penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan terhadap saksi NOPIYANDI,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: |