| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.B/2026/PN Kbu | DESI HANDAYANI, S.H. | 1.SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN 2.ERWINSYAH Bin ABDUL SAMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.B/2026/PN Kbu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1149/L.8.13.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK: PDM - 2324/K.Bumi/03/2026
I. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Terdakwa I:
Terdakwa II:
II. STATUS PENAHANAN PARA TERDAKWA :
III. DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN serta sdr.RUDI (DPO) dan sdr.AGUS (DPO), pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Pasar Pagi Kotabumi Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
------ Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025, pada saat Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN sedang berada di Pasar Pagi Kotabumi Kec. Kotabumi Pasar Kab. Lampung Utara sebagai keamanan penjaga renovasi pasar Pagi dari PT.LINGGA TEKNIK UTAMA, Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN dihubungi oleh Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN dengan mengatakan bahwa sdr.FERY FADLY (DPO) (pemilik lapak rongsok) sedang mencari seng bekas yang akan dijual, mendengar hal tersebut lalu Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN memiliki ide untuk mengambil beberapa lembar seng milik PT. LINGGA TEKNIK UTAMA yang terpasang di renovasi Pasar Pagi Kotabumi tersebut. Kemudian Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN mengajak Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN dan sdr.RUDI (DPO) serta sdr.AGUS (DPO) untuk mengambil beberapa lembar seng yang terpasang di renovasi Pasar Pagi Kotabumi tersebut dan setelah Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN, sdr.RUDI (DPO) dan sdr.AGUS (DPO) menyetujui ajakan dari Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN tersebut, selanjutnya Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN bersama-sama dengan sdr.RUDI (DPO) dan sdr.AGUS (DPO) dengan membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam langsung menuju ke Pasar Pagi Kotabumi untuk mengambil seng milik PT. LINGGA TEKNIK UTAMA tersebut.
------ Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib, setelah Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN, sdr.RUDI (DPO) dan sdr.AGUS (DPO) sampai dan bertemu dengan Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN di lokasi renovasi Pasar Pagi Kotabumi Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara tersebut, kemudian Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN, sdr.RUDI (DPO) dan sdr.AGUS (DPO) tanpa seizin pemiliknya yaitu PT LINGGA TEKNIK UTAMA langsung mengambil 120 (seratus dua puluh) lembar seng ukuran panjang 120 cm lebar 80 cm milik PT. LINGGA TEKNIK UTAMA yang terpasang di renovasi Pasar Pagi Kotabumi tersebut dengan cara pertama-tama sdr.RUDI (DPO) dan sdr.AGUS (DPO) membongkar seng yang berdiri tegak menutupi pekerjaan proyek pembangunan pasar pagi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) palu besi bergagang kayu warnca coklat (DPB) hingga sambungan seng-seng yang dalam keadaan terpaku tersebut berhasil terlepas, setelah berhasil membongkar seng-seng yang tersambung dengan paku tersebut, lalu Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN langsung mengumpulkan seng-seng tersebut dengan cara menumpukannya menjadi satu, sedangkan Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN sendiri berperan menjaga dan memantau keadaan situasi sekitar lokasi renovasi pasar pagi tersebut. Setelah 120 (seratus dua puluh) lembar seng ukuran panjang 120 cm lebar 80 cm tersebut terkumpul menjadi satu, lalu Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN, sdr.RUDI (DPO) dan sdr.AGUS (DPO) langsung menaikan 120 (seratus dua puluh) lembar seng ukuran panjang 120 cm lebar 80 cm tersebut ke atas kendaraan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam milik saksi CHI CHITA CHINTYA Binti SAIDI RAHMAN, setelah itu Terdakwa bersama dengan Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN membawa 120 (seratus dua puluh) lembar seng ukuran panjang 120 cm lebar 80 cm hasil curian tersebut ke Lapak Rongsok milik sdr.FERY PADLY (DPO) yang beralamatkan di Kel. Kotabumi Tengah Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara dengan tujuan menjual 120 (seratus dua puluh) lembar seng ukuran panjang 120 cm lebar 80 cm tersebut kepada sdr.FERY PADLY (DPO) dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu uang dari hasil penjualan seng hasil curian tersebut dibagi masing-masing mendapat bagian yaitu Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN mendapat bagian sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN, sdr.RUDI (DPO) dan sdr.AGUS (DPO)
------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. SOPIAN SAMSUDIN Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. ERWINSAH Bin ABDUL SAMAN, sdr.RUDI (DPO) dan sdr.AGUS (DPO) tersebut, mengakibatkan Pihak PT. LINGGA TEKNIK UTAMA kehilangan 120 (seratus dua puluh) lembar seng ukuran panjang 120 cm lebar 80 cm dan apabila ditaksir dengan uang senilai kurang lebih sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------
Kotabumi, 02 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM,
DESI HANDAYANI, SH. Jaksa Muda NIP. 19801110 200603 2 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA