Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Kbu LULU KAMILA SAKINAH,S.H. JAKA SUWARA Als SULAIMAN Bin HIPNI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-954/L.8.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU KAMILA SAKINAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA SUWARA Als SULAIMAN Bin HIPNI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                            

 

SURAT DAKWAAN

REGISTER PERKARA : PDM -1705/L.8.13/Eoh.1/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

JAKA SUWARA Als SULAIMAN Bin HIPNI (Alm).

Tempat Lahir

:

Lampung Utara.

Umur/Tanggal Lahir

:

27 tahun / 03 Juli 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Desa Gunung Kramat RT.002/ RW.001 Desa/ Kelurahan Gunung Kramat Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara..

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun.

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat).

Nomor Identitas

:

1803130307960001.

 

 

 

  1. P E N A H A N A N TERDAKWA :
  • Dilakukan Penangkapan pada tanggal 16 Januari 2024;
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 05 Februari 2024 sampai dengan tanggal 15 Maret 2024.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa JAKA SUWARA Als SULAIMAN Bin HIPNI bersama – sama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kebun Singkong di Jalan Buring arah makam keramat Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, berupa 9 Kwintal/ 900 Kilogram buah singkong milik Saksi RUDIYANSYAH Bin SAYUTI. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

-------- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) mendatangi rumah Terdakwa di Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara dan bercerita kepada Terdakwa bahwa Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) tidak memiliki uang. Selanjutnya Terdakwa berkata “ENAK KITA MALING SINGKONG AJA”. Kemudian dari percakapan tersebut muncul kesepakatan untuk mengambil buah singkong di kebun singkong milik Saksi RUDIYANSYAH Bin SAYUTI, lalu Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS menyiapkan 2 (dua) buah Golok untuk dibawa oleh Terdakwa dan Sdr. RISWAN Bin LIYAS sehingga memudahkan Terdakwa dan Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) mengambil buah singkong dikebun tersebut. Kemudian pada tanggal 01 Januari 2024 pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS pergi menuju kebun singkong yang berada di Jalan Buring arah makam keramat Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup Carry Futura merk SUZUKI warna Abu-Abu Metalik Nomor Kendaraan BE 8042 KA dengan Nomor Rangka MHYESL415JJ715044 dan Nomor Mesin G15AID1116215. Sesampainya di kebun singkong tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS segera mengambil buah singkong dengan cara mencabut menggunakan tangan dan mempreteli buah singkong dengan golok yang sudah dipersiapkan sebelumnya serta memindahkan buah singkong yang sudah diambil tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Pickup Carry Futura merk SUZUKI warna Abu-Abu Metalik Nomor Kendaraan BE 8042 KA. Selanjutnya pada tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS pergi menjual buah singkong ke Lapak Lestari/ Lapak Singkong milik Saksi SUJONO Bin JAUHARI (Alm) yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/051/II17/TUBABAB/2020 tanggal 18 Maret 2020 berlaku selama 5 (lima) tahun yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat Sdr. LUKMAN, S.H.,M.M yang berada di Desa Sumber Rejo RT.000/ RW.001 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat itu Saksi SUJONO Bin JAUHARI (Alm) membeli buah singkong dari Terdakwa dan Sdr. RISWAN Bin LIYAS seberat 940 (sembilan ratus empat puluh) Kilogram di potong 25% (dua puluh lima) persen sehingga jumlahnya seberat 705 (tujuh ratus lima) Kilogram dengan harga per kilogramnya seharga Rp.1.500,- (seribu lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengambil buah singkong Saksi RUDIYANSYAH Bin SAYUTI sebesar Rp.1.057.500,- (satu juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Kemudian uang tersebut Terdakwa berikan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) dan Rp.57.500,- (lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk makan bersama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) dan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.--------

-------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) tidak mendapat izin dari Saksi RUDIYANSYAH Bin SAYUTI untuk mengambil buah singkong seberat 940 (sembilan ratus empat puluh) Kilogram dari kebun singkong yang berada di Jalan Buring arah makam keramat Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.----------------------------------------------------

-------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO), Saksi RUDIYANSYAH Bin SAYUTI mengalami kerugian sebesar Rp.2.650.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)----------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

                                                                                     

 

SUBSIDAIR      

-------- Bahwa Terdakwa JAKA SUWARA Als SULAIMAN Bin HIPNI bersama – sama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kebun Singkong di Jalan Buring arah makam keramat Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, berupa 9 Kwintal/ 900 Kilogram buah singkong milik Saksi RUDIYANSYAH Bin SAYUTI. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

-------- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) mendatangi rumah Terdakwa di Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara dan bercerita kepada Terdakwa bahwa Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) tidak memiliki uang. Selanjutnya Terdakwa berkata “ENAK KITA MALING SINGKONG AJA”. Kemudian dari percakapan tersebut muncul kesepakatan untuk mengambil buah singkong di kebun singkong milik Saksi RUDIYANSYAH Bin SAYUTI, lalu Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS menyiapkan 2 (dua) buah Golok untuk dibawa oleh Terdakwa dan Sdr. RISWAN Bin LIYAS sehingga memudahkan Terdakwa dan Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) mengambil buah singkong dikebun tersebut. Kemudian pada tanggal 01 Januari 2024 pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS pergi menuju kebun singkong yang berada di Jalan Buring arah makam keramat Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup Carry Futura merk SUZUKI warna Abu-Abu Metalik Nomor Kendaraan BE 8042 KA dengan Nomor Rangka MHYESL415JJ715044 dan Nomor Mesin G15AID1116215. Sesampainya di kebun singkong tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS segera mengambil buah singkong dengan cara mencabut menggunakan tangan dan mempreteli buah singkong dengan golok yang sudah dipersiapkan sebelumnya serta memindahkan buah singkong yang sudah diambil tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Pickup Carry Futura merk SUZUKI warna Abu-Abu Metalik Nomor Kendaraan BE 8042 KA. Selanjutnya pada tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS pergi menjual buah singkong ke Lapak Lestari/ Lapak Singkong milik Saksi SUJONO Bin JAUHARI (Alm) yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/051/II17/TUBABAB/2020 tanggal 18 Maret 2020 berlaku selama 5 (lima) tahun yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat Sdr. LUKMAN, S.H.,M.M yang berada di Desa Sumber Rejo RT.000/ RW.001 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat itu Saksi SUJONO Bin JAUHARI (Alm) membeli buah singkong dari Terdakwa dan Sdr. RISWAN Bin LIYAS seberat 940 (sembilan ratus empat puluh) Kilogram di potong 25% (dua puluh lima) persen sehingga jumlahnya seberat 705 (tujuh ratus lima) Kilogram dengan harga per kilogramnya seharga Rp.1.500,- (seribu lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengambil buah singkong Saksi RUDIYANSYAH Bin SAYUTI sebesar Rp.1.057.500,- (satu juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Kemudian uang tersebut Terdakwa berikan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) dan Rp.57.500,- (lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk makan bersama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) dan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.--------

-------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO) tidak mendapat izin dari Saksi RUDIYANSYAH Bin SAYUTI untuk mengambil buah singkong seberat 940 (sembilan ratus empat puluh) Kilogram dari kebun singkong yang berada di Jalan Buring arah makam keramat Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.----------------------------------------------------

-------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Sdr. RISWAN Bin LIYAS (DPO), Saksi RUDIYANSYAH Bin SAYUTI mengalami kerugian sebesar Rp.2.650.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)----------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. 

 

 

Kotabumi, 22 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

LULU KAMILA SAKINAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya