Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
05/Pdt.G/1994/PN Kbu | Syafii Bin Thoher Alm | 1.Bahalik 2.Kepala DEsa Pasar Banjit di Desa banjit 3.Camat Kepala Wilayah Kecamatan Banjit 4.Kepala unit pasar kecamatan Banjit |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Apr. 1994 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 05/Pdt.G/1994/PN Kbu | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Apr. 1994 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai, merusak tanam tumbuh hak milik penggugat, hingga menjadi pasar mingguan Banjit tanpa hak adalah : PERBUATAN MELAWAN HUKUM dari penguasa (Onrecht matig Overheidaad). 4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) atau pihak lain yang memperoleh hak dsari para Tergugat, untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa sarat dan tanpa beban apan pun. 5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) secara tanggung rentang untuk membayar ganti kerugian tanam tumbuh yang ditebangi serta kerugian hak sewa dari tanah tersebut sebesar Rp 32.252.000,- secara tunai dan sekaligus. 6. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang diminta. 7. Menghukum diri para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 50.000,- dari setiap hari para Tergugat lali melaksanakan isi keputusan pengadilan. 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij vooraad) sekalipun ada upaya hukum banding, verzet ataupun kasasi. 9. menghukum para Tergugat, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam peraka ini. SUBSIDAIR ; 1. menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa. 2. Menghukum para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak dari para tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat ATAU : memberikan Ganti kerugian berupa uang yang pantas dan layak sesuai dengan nilai harga tanah sengketa tsb, dengan nilai mata uang sekarang ini. 3. Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang tidak merugikan penggugat. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |