INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2023/PN Kbu | 1.Ita 2.Hasudungan Harianja |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2023/PN Kbu | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Mengabulkan permohonan pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan dan Memberikan ijin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk merubah/memperbaiki Nama nya; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Nama Pemohon I dan Pemhon II tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lampung Utara dan registrasi penduduk Kabupaten Lampung Utara, Untuk dicatat dan didaftar Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |