Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2023/PN Kbu 1.Ita
2.Hasudungan Harianja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ita
2Hasudungan Harianja
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan  pemohon I dan Pemohon II;

2. Menetapkan dan Memberikan ijin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk merubah/memperbaiki Nama nya;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Nama Pemohon I dan Pemhon II tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lampung Utara dan registrasi penduduk Kabupaten Lampung Utara, Untuk dicatat dan didaftar Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

4.  Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak