Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Kbu LULU KAMILA SAKINAH,S.H. OKTO IDIAL AJI Bin AHMAD TRIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1019 /L.8.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU KAMILA SAKINAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTO IDIAL AJI Bin AHMAD TRIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                           

 

SURAT DAKWAAN

REGISTER PERKARA : PDM - 1714/L.8.13/Eoh.2/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

OKTO IDIAL AJI Bin AHMAD TRIDI.

Tempat Lahir

:

Blambangan.

Umur/Tanggal Lahir

:

44 tahun / 28 Oktober 1979.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Gunung Labuhan RT.002 RW.001 Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh.

Pendidikan

:

SLTP.

Nomor Identitas

:

1803082810790003.

 

 

 

  1. P E N A H A N A N TERDAKWA :
  • Dilakukan Penangkapan pada tanggal 29 Januari 2024;
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Februari 2024;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Maret 2024.
  • Ditahan Oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 08.17 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Gunung Labuhan Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 saat Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO dan Saksi MUTIARA WAHYUNIATI Binti ARJON sedang berkunjung ke rumah orang tuanya yang berada di Tanjung Iman untuk menghadiri acara keluarga. Terdakwa yang saat itu juga datang menghadiri acara tersebut menghampiri Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO menawarkan kerjasama atau investasi usaha batu bata sebanyak 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) buah batu bata untuk disediakan kepada salah satu proyek perumahan, dimana saat itu Terdakwa membutuhkan modal dan meminta agar Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO memberikan modal kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk usaha tersebut dan Terdakwa memberikan janji keuntungan kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO sebesar Rp.50,- (lima puluh rupiah) untuk 1 (satu) buah batu bata. Namun saat itu Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO menolak tawaran kerjasama tersebut. Kemudian keesokan harinya Terdakwa kembali menemui Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO dan meyakinkan Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO untuk memberikan modal usaha kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan mengajak Terdakwa untuk menemui seseorang yang memberikan peluang kerja kepada Terdakwa. Saat itu Terdakwa meminta, memohon dan kembali menjanjikan keuntungan agar Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO memberikan modal usaha kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya saat acara tersebut selesai Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO dan Saksi MUTIARA WAHYUNIATI Bin ARJON kembali kerumah mereka yang berada di Kota Metro. Setelah Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO sampai dirumah Terdakwa kembali menghubungi dan meyakinkan Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO agar memberikan Terdakwa modal usaha batu bata tersebut sebesar Rp.30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa kembali memberikan janji keuntungan kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO sebesar Rp.50,- (lima puluh rupiah) untuk 1 (satu) buah batu bata. Terdakwa meminta agar uang modal usaha sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di transfer melalui rekening BRILINK 015501121127506 atas nama I KADEK ARI WIBOWO. Hal tersebut membuat Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO merasa yakin sehingga Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO bersedia mengirimkan uang modal usaha batu bata kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 melalui rekening milik Saksi IMAM MUCHTAR Bin JAMSUDIN.----------------------------------

-------- Bahwa setelah 1 (satu) bulan uang tersebut dikirim Terdakwa tidak menepati janjinya untuk memberikan keuntungan sebesar Rp.50,- (lima puluh rupiah) untuk 1 (satu) buah batu bata kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO. Sehingga Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO menanyakan bagaimana hasil kerjasama batu bata tersebut, namun Terdakwa menjelaskan bahwa uang modal usaha batu bata itu tidak digunakan oleh Terdakwa untuk modal usaha batu bata sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa melainkan digunakan untuk jaminan agar dapat menggunakan mobil bus. Kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO agar memberikannya waktu sampai setelah lebaran dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah tersebut) setelah lebaran. Namun sampai saat ini Terdakwa tidak pernah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO. Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi dan saat ditemui dirumahnya yang berada di Gunung Labuhan RT.002 RW.001 Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara Terdakwa tidak pernah ada dirumah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak menggunakan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk usaha batu bata sebagaimana yang dijanjikan oleh Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO melainkan digunakan untuk jaminan sewa mobil bus. Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO setelah usaha tersebut memang tidak ada dengan tujuan agar Terdakwa dapat menggunakan uang tersebut untuk sewa mobil dan mendapatkan keuntungan.-------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).---------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                     

ATAU

KEDUA             

-------- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 08.17 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Gunung Labuhan Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 saat Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO dan Saksi MUTIARA WAHYUNIATI Binti ARJON sedang berkunjung ke rumah orang tuanya yang berada di Tanjung Iman untuk menghadiri acara keluarga. Terdakwa yang saat itu juga datang menghadiri acara tersebut menghampiri Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO menawarkan kerjasama atau investasi usaha batu bata sebanyak 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) buah batu bata untuk disediakan kepada salah satu proyek perumahan, dimana saat itu Terdakwa membutuhkan modal dan meminta agar Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO memberikan modal kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk usaha tersebut dan Terdakwa memberikan janji keuntungan kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO sebesar Rp.50,- (lima puluh rupiah) untuk 1 (satu) buah batu bata. Namun saat itu Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO menolak tawaran kerjasama tersebut. Kemudian keesokan harinya Terdakwa kembali menemui Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO dan meyakinkan Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO untuk memberikan modal usaha kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan mengajak Terdakwa untuk menemui seseorang yang memberikan peluang kerja kepada Terdakwa. Saat itu Terdakwa meminta, memohon dan kembali menjanjikan keuntungan agar Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO memberikan modal usaha kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya saat acara tersebut selesai Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO dan Saksi MUTIARA WAHYUNIATI Bin ARJON kembali kerumah mereka yang berada di Kota Metro. Setelah Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO sampai dirumah Terdakwa kembali menghubungi dan meyakinkan Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO agar memberikan Terdakwa modal usaha batu bata tersebut sebesar Rp.30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa kembali memberikan janji keuntungan kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO sebesar Rp.50,- (lima puluh rupiah) untuk 1 (satu) buah batu bata. Terdakwa meminta agar uang modal usaha sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di transfer melalui rekening BRILINK 015501121127506 atas nama I KADEK ARI WIBOWO. Hal tersebut membuat Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO merasa yakin sehingga Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO bersedia mengirimkan uang modal usaha batu bata kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 melalui rekening milik Saksi IMAM MUCHTAR Bin JAMSUDIN.----------------------------------

-------- Bahwa setelah 1 (satu) bulan uang tersebut dikirim Terdakwa tidak menepati janjinya untuk memberikan keuntungan sebesar Rp.50,- (lima puluh rupiah) untuk 1 (satu) buah batu bata kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO. Sehingga Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO menanyakan bagaimana hasil kerjasama batu bata tersebut, namun Terdakwa menjelaskan bahwa uang modal usaha batu bata itu tidak digunakan oleh Terdakwa untuk modal usaha batu bata sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa melainkan digunakan untuk jaminan agar dapat menggunakan mobil bus. Kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO agar memberikannya waktu sampai setelah lebaran dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah tersebut) setelah lebaran. Namun sampai saat ini Terdakwa tidak pernah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO. Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi dan saat ditemui dirumahnya yang berada di Gunung Labuhan RT.002 RW.001 Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara Terdakwa tidak pernah ada dirumah..---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak menggunakan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk usaha batu bata sebagaimana yang dijanjikan oleh Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO melainkan digunakan untuk jaminan sewa mobil bus. Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada Saksi SUPRIYANTORO Bin SURIPTO setelah usaha tersebut memang tidak ada dengan tujuan agar Terdakwa dapat menggunakan uang tersebut untuk sewa mobil dan mendapatkan keuntungan.-------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------        

 

 

Kotabumi, 26 Maret 2023

Penuntut Umum

 

 

 

LULU KAMILA SAKINAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya