Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514
website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 1696/K.Bumi/02/2024
- IDENTITAS :
TERDAKWA I
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN
1803022308940005
Kotabumi
30 tahun / 23 Agustus 1994
Laki-laki
Indonesia
Jalan Teratai No. 90 Rt/Rw. 02/09 Kelurahan Sribasuki Keamatan Kotabumi Kab. Lampung Utara
Islam
Belum/ Tidak bekerja
SMA (Tamat)
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO
1803021602960002
Kotabumi
28 tahun / 16 Februari 1996
Laki-laki
Indonesia
Jalan Beringini No. 57 Rt/Rw. 01/09 Kel. Sribasuki Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara
Islam
Belum/ Tidak bekerja
SMA (Tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
- Penangkapan Oleh Penyidik : Sejak 07 November 2023 s/d 10 November 2023;
- Perpanjangan Penangkapan Penyidik : Sejak 10 November 2023 s/d 13 November 2023;
- Penahanan oleh Penyidik : Rutan, Sejak 13 November 2023 s/d 02 Desember 2023;
- Perpanjangan PU : Rutan, Sejak 03 Desember 2023 s/d 11 Januari 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke I : Rutan, Sejak 12 Januari 2024 s/d 10 Februari 2024;
- Perpanjangan Ketua PN Ke II : Rutan, Sejak 11 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024;
- Penahanan oleh PU : Rutan sejak Tanggal 07 Maret s/d 26 Maret 2024;
- DAKWAAN :
PERTAMA :
------------Bahwa ia Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2023 di Rumah beralamatkan Jalan teratai Gang Cermai Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili, Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 07 Novemer 2023 sekira jam 14.00 Wib, Orang yang bernama Sdr. M. ROBI (DPO) datang menemui Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO lalu mengajak nongkrong di rumah kosong atau di TKP yang beralamatkan Jalan teratai Gang Cermai Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, setelah Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN, Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO dan Sdr. M. ROBI (DPO) setelah sampai, Sdr. M. ROBI (DPO) berkata “KALAU MAU KAMU ORANG JALAN LAH, INI DUIT NYA” terus tersangka jawab “IYA”, setelah Sdr. M. ROBI (DPO) memberikan uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO menggunakan sepeda motor milik Sdr. M. ROBI (DPO) pergi ke daerah Lampung Tengah tepatnya dibawah jembatan layang dengan membawa uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) mliki Sdr M. ROBI (DPO). Sesampainya dilokasi Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO langsung bertemu penjualnya yang Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO panggil dengan nama ABANG (nama aslinya tidak tahu) kemudian Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO memberi uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut lalu Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO diberi 1 (satu) paket sabu olehnya, setelah itu Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO kembali ke rumah kosong atau di TKP yang beralamatkan Jalan teratai Gang Cermai Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN, Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO dan Sdr. M. ROBI (DPO) langsung mengkonsumsi sabu tersebut, setelah selesai Sdr. M. ROBI (DPO) langsung pergi, lalu Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO masih di rumah kosong atau di TKP tersebut sambil mengobrol, selang 30 (tiga puluh) menit sekira jam 17.30 Wib datang beberapa orang laki-laki yang merupakan Polisi diantaranya yaitu Saksi EGO FIKRI GUMANTI Bin MANSUR, Saksi RIDHO PUTRA Bin TULUS TRIYONO dan Saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIANTO sehingga Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO langsung berlari keluar rumah lewat jendela namun Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO berhasil ditangkap polisi tepat disamping rumah tersebut. Setelah itu Polisi menggeledah Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO serta rumah tersebut dan Polisi menemukan 1 (satu) buah pirek kaca yang masih berisikan shabu, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah centong terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah jarum dari gulungan timah kertas rokok dan 1 (satu) buah korek api gas di lantai ruang tamu rumah tersebut, dan benar Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO menyaksikan langsung pada saat polisi menemukan barang bukti tersebut, dan benar semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO alat yang Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO gunakan untuk mengkonsumsi shabu sebelum Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO ditangkap. Selanjutnya Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO beserta semua barang bukti tersebut dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 3273/NNF/2023 tangggal 20 November 2023 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., Apt., M.M., M.T dan mengetahui a.n Kabidlabfor Polda Sumsel, Wakabid M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T. Terhadap 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,034 gram yang selanjutnya disebut BB 1 dan 1 (satu) buah termos es berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 15 ml milik tersangka a.n EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN yang selanjutnya disebut BB 2 dan 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 15 ml milik tersangka a.n FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO yang selanjutnya disebut BB 3, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1, BB 2 dan BB 3 tersebut Positif mengandung Metafetamina yang terdaftar Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permen Kesehatan RI Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang bukti BB 1 yaitu 1 (satu) buah pirek kaca serta BB 2 dan BB 3 habis untuk pemeriksaan.
- Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO dalam Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------------Bahwa ia Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2023 di Rumah beralamatkan Jalan teratai Gang Cermai Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 07 Novemer 2023 sekira jam 14.00 Wib, Orang yang bernama Sdr. M. ROBI (DPO) datang menemui Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO lalu mengajak nongkrong di rumah kosong atau di TKP yang beralamatkan Jalan teratai Gang Cermai Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, setelah Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN, Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO dan Sdr. M. ROBI (DPO) setelah sampai, Sdr. M. ROBI (DPO) berkata “KALAU MAU KAMU ORANG JALAN LAH, INI DUIT NYA” terus tersangka jawab “IYA”, setelah Sdr. M. ROBI (DPO) memberikan uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO menggunakan sepeda motor milik Sdr. M. ROBI (DPO) pergi ke daerah Lampung Tengah tepatnya dibawah jembatan layang dengan membawa uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) mliki Sdr M. ROBI (DPO). Sesampainya dilokasi Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO langsung bertemu penjualnya yang Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO panggil dengan nama ABANG (nama aslinya tidak tahu) kemudian Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO memberi uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut lalu Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO diberi 1 (satu) paket sabu olehnya, setelah itu Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO kembali ke rumah kosong atau di TKP yang beralamatkan Jalan teratai Gang Cermai Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN, Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO dan Sdr. M. ROBI (DPO) langsung mengkonsumsi sabu tersebut, setelah selesai Sdr. M. ROBI (DPO) langsung pergi, lalu Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO masih di rumah kosong atau di TKP tersebut sambil mengobrol, selang 30 (tiga puluh) menit sekira jam 17.30 Wib datang beberapa orang laki-laki yang merupakan Polisi diantaranya yaitu Saksi EGO FIKRI GUMANTI Bin MANSUR, Saksi RIDHO PUTRA Bin TULUS TRIYONO dan Saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIANTO sehingga Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO langsung berlari keluar rumah lewat jendela namun Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO berhasil ditangkap polisi tepat disamping rumah tersebut. Setelah itu Polisi menggeledah Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO serta rumah tersebut dan Polisi menemukan 1 (satu) buah pirek kaca yang masih berisikan shabu, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah centong terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah jarum dari gulungan timah kertas rokok dan 1 (satu) buah korek api gas di lantai ruang tamu rumah tersebut, dan benar Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO menyaksikan langsung pada saat polisi menemukan barang bukti tersebut, dan benar semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO alat yang Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO gunakan untuk mengkonsumsi shabu sebelum Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO ditangkap. Selanjutnya Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO beserta semua barang bukti tersebut dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 3273/NNF/2023 tangggal 20 November 2023 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., Apt., M.M., M.T dan mengetahui a.n Kabidlabfor Polda Sumsel, Wakabid M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T. Terhadap 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,034 gram yang selanjutnya disebut BB 1 dan 1 (satu) buah termos es berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 15 ml milik tersangka a.n EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN yang selanjutnya disebut BB 2 dan 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 15 ml milik tersangka a.n FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO yang selanjutnya disebut BB 3, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1, BB 2 dan BB 3 tersebut Positif mengandung Metafetamina yang terdaftar Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permen Kesehatan RI Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang bukti BB 1 yaitu 1 (satu) buah pirek kaca serta BB 2 dan BB 3 habis untuk pemeriksaan.
- Terdakwa I EKO SAPUTRA Bin JUMIRAN dan Terdakwa II FERI PRATAMA Bin MARNI UTOMO dalam Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
Kotabumi, 20 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
ADI HIDAYATTULOH, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|