Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2023/PN Kbu PUKUK MEGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Sabtu, 08 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUKUK MEGO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon; -------------------------------------------------------

2.            Menyatakan sah penggantian nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca TAUFIQQUR RAHMAN menjadi TAUFIQUR ROHMAN; ------------------------------------

3.            Menyatakan sah perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca 03 Agustus 2007  menjadi 03 Agustus 2005; -------------------------------------

4.            Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya mengganti nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca TAUFIQQUR RAHMAN menjadi TAUFIQUR ROHMAN dan memperbaiki / mengganti tahun lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca 03 Agustus 2007  menjadi 03 Agustus 2005; -----------

5.            Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak