Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2026/PN Kbu Linda Matondang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Linda Matondang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama orang tua pemohon pada Kutipan akta kelahiran Nomor: 1803-LT-20042026-0018 tertanggal 20 April 2026,  dan Kartu Keluarga Nomor: 1805111709120035 tertanggal 10 Februari 2023, dari nama orang tua ayah Endang Matondang dan ibu Wijiatik menjadi nama ayah Matondang dan ibu Wijiati;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon pada untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama orang tua pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor. 643.66/XI/2010 tertanggal 25 November 2010 dari nama orang tua ayah Endang Matondang dan ibu Wijiatik menjadi nama ayah Matondang dan ibu Wijiati;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran pencatatan sipil dan kutipan Kartu Keluarga pencatatan sipil yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Kutipan Akta Nikah Pemohon;
  6. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak