Dakwaan |
Atas perbuatan terdakwa ANGGI ARSWIYAN ARBI Bin WIDARYANTO, EDO SUSILO Bin PARYADI dan DERI ROMADHONI Bin ROSIDI, SE tersebut diduga telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilik secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo. PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa ANGGI ARSWIYAN ARBI Bin WIDARYANTO, EDO SUSILO Bin PARYADI dan DERI ROMADHONI Bin ROSIDI, SE dapat di pidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) |