| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.B/2026/PN Kbu | DESI HANDAYANI, S.H. | 1.NABIL YANDY SAPUTRA Bin EDY PURWANTO 2.MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN Bin HERSONI 3.SANDY BAHERAMSYAH Bin JAMALLUDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.B/2026/PN Kbu | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1145 /L.8.13.3/Eoh.2/04/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa | ||||||||||
| Advokat | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk. PDM- 2322 /K.BUMI/03/2026
Terdakwa I:
Terdakwa II:
Terdakwa III:
------Bahwa Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA Bin EDY PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH Bin JAMALLUDIN dan Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN Bin HERSONI serta sdr.DICKY (DPO) dan sdr.IPIN (DPO), pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruh milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang melakukan yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, Secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
------ Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, pada saat Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA dan Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH serta Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN dan sdr.DICKY (DPO) serta sdr.IPIN (DPO) sedang berada disebuah gardu, tiba-tiba saja sdr.DICKY (DPO) mengajak Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA, Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH, Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN dan sdr.IPIN (DPO) untuk mengambil secara paksa barang-barang milik orang yang melintas diseputaran wilayah Kotabumi dengan mengatakan “CALING-CALING (jalan-jalan menggunakan motor) YUK REK GABUT”. Setelah Para Terdakwa dan sdr.IPIN (DPO) menyetujui ajakan dari sdr.DICKY (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH dan Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN serta sdr.DICKY (DPO) dan sdr.IPIN (DPO) dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing dengan posisi Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA berboncengan dengan Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN dan sdr.DICKY (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat (DPB), sedangkan sdr.IPIN (DPO) berboncengan dengan Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH menggunakan 1 (satu) sepeda motor Honda CRF (DPB) langsung berkeliling diseputaran wilayah Kotabumi Kab. Lampung Utara untuk mencari pengendara sepeda motor yang memiliki barang-barang berharga.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa sekira pukul 22.30 Wib, ketika Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA, Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH dan Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN serta sdr.DICKY (DPO) dan sdr.IPIN (DPO) sedang berkeliling di Jalan Depan Kantor Pemda Lampung Utara, Para Terdakwa dan sdr.IPIN (DPO) serta sdr.DICKY (DPO) melihat ada anak saksi Bagas Gustiawan Bin Ujang Supriadi dan anak saksi Kensin Raditya Bin Ijing Casnadi sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dua melintas di jalan depan Kantor Pemda Lampung Utara tersebut, melihat hal tersebut Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH dan Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN serta sdr.IPIN (DPO) dan sdr.DICKY (DPO) langsung mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh anak saksi Bagas Gustiawan dan anak saksi Kensin Raditya tersebut. Sesampainya di Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, sdr.IPIN (DPO) dan Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh anak saksi Bagas Gustiawan dan anak saksi Kensin Raditya tersebut sambil mengatakan “BERHENTI DULU BERHENTI DULU KAMU” sehingga anak saksi Bagas Gustiawan dan anak saksi Kensin Raditya langsung menghentikan laju sepeda motornya. Melihat anak saksi Bagas Gustiawan dan anak saksi Kensin Raditya menghentikan laju sepeda motornya tersebut, kemudian sdr.IPIN (DPO) dan Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH langsung turun dari atas sepeda motor mendekati anak saksi Bagas Gustiawan dan anak saksi Kensin Raditya, sedangkan Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA dan Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN serta sdr.DICKY (DPO) tetap berada diatas sepeda motor Honda Beat dibelakang korban. Selanjutnya sdr.IPIN (DPO) dengan modus meminta rokok berkata kepada anak saksi Bagas Gustiawan “DARI MANA?” dijawab oleh anak saksi Kensin Raditya “DARI PONDOK MAU PULANG KE TANJUNG RAJA”, kemudian sdr.IPIN (DPO) berkata kembali “MINTA ROKOK” yang kemudian diberikan oleh anak saksi Kensin Raditya. Setelah itu sdr.DICKY (DPO) yang berada di atas sepeda motor Honda Beat langsung turun mendekati anak saksi Bagas Gustiawan dan anak saksi Kensin Raditya dengan berkata “MINTA DUIT 20 KALO GA 50” lalu dijawab oleh anak saksi Bagas Gustiawan “GA ADA”, mendengar hal tersebut lalu sdr.IPIN (DPO), sdr.DICKY (DPO) dan Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH langsung menggeledah badan dan pakaian anak saksi Bagas Gustiawan dan anak saksi Kensin Raditya tersebut, kemudian sdr.DICKY (DPO) tanpa seizin dari pemiliknya langsung mengambil secara paksa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A35 5G warna awesome ice blue Noor Imei1:355954712131589, Imei2:359711542131585 yang berada didalam saku jaket yang anak saksi Bagas Gustiawan kenakan, sementara sdr.IPIN (DPO) mengambil secara paksa uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saku celana yang anak saksi Kensin Raditya kenakan, sedangkan Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA dan Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN tetap menunggu diatas sepeda motor Honda Beat untuk mengawasi situasi keadaan sekitar. Mendapati handphone miliknya diambil secara paksa tersebut, anak saksi Bagas Gustiawan pun berusaha melakukan perlawanan dengan cara mempertahankan handphone miliknya tersebut, namun dikarenakan sdr.DICKY (DPO) mengancam akan memukul anak saksi Bagas Gustiawan akhirnya handphone tersebut berhasil diambil oleh sdr.DICKY (DPO) yang kemudian sdr.DICKY (DPO) memberikan handphone milik korban tersebut kepada Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH. Setelah berhasil mengambil handphone dan uang milik anak saksi Bagas Gustiawan dan anak saksi Kensin Raditya tersebut, kemudian Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH dan Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN serta sdr.IPIN (DPO) dan sdr.DICKY (DPO) langsung kabur melarikan diri menuju ke arah Kota Gapura Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.--
------ Bahwa adapun tujuan Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH dan Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN serta sdr.DICKY (DPO) dan sdr.IPIN (DPO) mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A35 5G warna awesome ice blue Noor Imei1:355954712131589, Imei2:359711542131585 milik anak saksi Bagas Gustiawan tersebut untuk dimiliki serta untuk dijual dan uang dari hasil penjualan handphone tersebut akan dibagi rata.--------------------------------
------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. NABIL YANDY SAPUTRA, Terdakwa II. SANDY BAHERAMSYAH, Terdakwa III. MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN dan sdr.DICKY (DPO) serta sdr.IPIN (DPO), mengakibatkan anak saksi Bagas Gustiawan kehilangan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A35 5G warna awesome ice blue Noor Imei1:355954712131589, Imei2:359711542131585, sedangkan anak saksi Kensin Raditya kehilangan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jika ditaksir dengan uang mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------------------------------------
Kotabumi, 07 April 2026 Jaksa Penuntut Umum
DESI HANDAYANI, SH. Jaksa Muda NIP. 19801110 200603 2 001
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA