Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti atau merubah identitas orang tua Pemohon disesuaikan dengan identitas di Ijazah , Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran yang pernah dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL Kabupaten Lampung Utara tanggal Dua April Dua Ribu Empat Belas, yaitu Pemohon adalah anak dari Tuan Rahim dan Maimunah;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama orang tua Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara ,untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan Biaya kepada Pemohon;
|