Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEFRIZAN Bin ZAINAL ABIDIN, setidak-tidaknya diketahui pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib, telah terjadi tindak pidana ringan yang diduga penganiayaan di di depan kantor Dinas PMD Kab. Lampung Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. Pada saat kejadian korban sedang meliput dan mengantar koran kemudian datang pelaku bersama 3 (tiga) orang teman nya kemudian pelaku yang bernama DEFRI memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali kemuka korban kemudian kawan salah satu pelaku juga ikut memukul muka korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian di pisah oleh orang kemudian pelaku bernama DEFRI memukul kembali korban sebanyak 1 (satu) kali kearah muka hingga mulut korban mengeluarkan darah.
Berdasarkan Fakta-fakta tersebut diatas terhadap terdakwa DEFRIZAN Bin ZAINAL ABIDIN diduga telah melakukan tindak pidana ringan yang diduga penganiayaan di di depan kantor Dinas PMD Kab. Lampung Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, maka terhadap perbuatan terdakwa DEFRIZAN Bin ZAINAL ABIDIN dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP. 5000,- (lima ribu rupiah) (denda tersebut disesuaikan dengan penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP). |