Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Kbu PONIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PONIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan atau menganti penulisan Nama Orang Tua (Anak Pemohon) Ayah Samin pada Kutipan akta kelahiran 1803-LT-20092018-0068 tertanggal 20 September 2018, Kartu Keluarga (Nenek Pemohon) 1803091104220002  tertanggal 10 Juni 2024, dari Nama Orang Tua (Anak  Pemohon) tertulis Ayah Samin dan Ibu Sarni diganti menjadi nama Ayah I Ketut Tino Sugoro dan Ibu Poniyati;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran pencatatan sipil dan kutipan Kartu Keluarga pencatatan sipil (Anak Pemohon) akta kelahiran dan Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak