| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.B/2026/PN Kbu | DESI HANDAYANI, S.H. | FAUZAN AZHIM Bin JASROMAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.B/2026/PN Kbu | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Minggu, 12 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1165/L.8.13.3/Eoh.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk. PDM- 2332/K.BUMI/03/2026
------- Bahwa ia Terdakwa FAUZAN AZHIM Bin JASROMAN (Alm) bersama-sama dengan sdr.JONATAN (DPO), pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Surau/Masjid Darul Hikmah yang beralamatkan di Jalan Abdul Yusuf Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara bersama-sama dan bersekutu yang Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang bersama dengan sdr.WAWAN (DPO), saksi CACA ROHMADHAN Bin ROBIANTO dan sdr.JONATAN (DPO) berkumpul dirumah saksi Desi Purnama Sari Binti Robianto yang beralamatkan di Kelurahan Cempedak Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, sdr.JONATAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga di Surau/Masjid yang berada di seputaran Jalan Abdul Yusuf Kel. Cempedak Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara. Setelah Terdakwa menyetujui ajakan dari sdr.JONATAN (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan sdr.JONATAN (DPO) langsung berkeliling di seputaran wilayah Kel. Cempedak Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara untuk mencari Surau/Masjid yang tanpa ada pengawasan dari penjaga masjidnya, sedangkan sdr.WAWAN (DPO) dan saksi CACA ROHMADHAN Bin ROBIANTO masih berkumpul dirumah saksi Desi Purnama Sari tidak ikut untuk melakukan pencurian tersebut. Setelah Terdakwa dan sdr.JONATAN (DPO) menemukan sasaran barang yang akan diambilnya tersebut yaitu di sebuah Surau/Masjid Darul Hikmah yang beralamatkan di Jalan Abdul Yusuf Kel. Cempedak Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, lalu Terdakwa bersama dengan sdr.JONATAN (DPO) segera menuju kerumah saksi AHMAD FAUZI Bin OCIT (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk meminjam 1 (satu) bilah linggis (DPB), setelah itu Terdakwa bersama dengan sdr.JONATAN (DPO) dengan membawa 1 (satu) bilah linggis (DPB) tersebut langsung kembali menuju ke Surau/Masjid Darul Hikmah yang beralamatkan di Jalan Abdul Yusuf Kel. Cempedak Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.-------------
------ Bahwa pada sekira pukul 03.00 Wib sesampainya di Surau/Masjid Darul Hikmah tersebut, Terdakwa bersama dengan sdr.JONATAN (DPO) langsung masuk kedalam halaman Surau/Masjid Darul Hikmah tersebut dan setelah memastikan keadaan disekitar Surau/Masjid Darul Hikmah tersebut dalam keadaan sepi, kemudian sdr.JONATAN (DPO) dengan membawa 1 (satu) bilah linggis (DPB) langsung menuju ke Gudang Surau/Masjid, setelah itu sdr.JONATAN (DPO) langsung membobol atau mencongkel pintu Gudang Surau/Masjid Darul Hikmah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah linggis (DPB) hingga pintu Gudang Surau/Masjid tersebut terbuka, setelah itu sdr.JONATAN (DPO) langsung masuk kedalam Gudang Surau/Masjid dan mengambil 1 (satu) unit salon/speaker merk ADVANCE warna hitam, 1 (satu) unit mesin Jenset merk SUMURA serta 1 (satu) unit water juk dan 1 (satu) dus piring dan gelas serta 1 (satu) buah toples kaca, kemudian 1 (satu) unit salon/speaker dan 1 (satu) unit mesin jenset tersebut sdr.JONATAN (DPO) berikan kepada Terdakwa yang menunggu diluar, sedangkan 1 (satu) unit water juk dan 1 (satu) dus piring dan gelas serta 1 (satu) buah toples kaca sdr.JONATAN (DPO) bawa sendiri. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik Surau/Masjid Darul Hikmah tersebut, kemudian Terdakwa bersama sdr.JONATAN (DPO) membawa 1 (satu) unit speaker/sound merk ADVANCE warna hitam dan 1 (satu) unit Genset merk SUMURA warna merah tersebut kerumah sdr.WAWAN (DPO) dengan maksud menyimpan atau menyembunyikan terlebih dahulu barang-barang tersebut dengan tujuan keesokan harinya akan Terdakwa dan sdr.JONATAN (DPO) jual.------------------------
------ Bahwa 1 (satu) unit speaker/sound merk ADVANCE warna hitam hasil kejahatan pencurian tersebut telah dijual oleh sdr.WAWAN (DPO) kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dengan harga yang Terdakwa juga tidak ketahui, sedangkan 1 (satu) unit Genset merk SUMURA warna merah hasil telah dijual oleh saksi AHMAD FAUZI Bin OCIT (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) kepada sdr.RIO (DPO) dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan barang-barang hasil curian tersebut Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).----------------------------------------------
------Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr.JONATAN (DPO) pada saat mengambil 1 (satu) unit salon/speaker merk ADVANCE warna hitam, 1 (satu) unit mesin Jenset merk SUMURA serta 1 (satu) unit water juk dan 1 (satu) dus piring dan gelas serta 1 (satu) buah toples kaca tersebut tanpa seizin dari Ketua Pengurus Surau/Masjid Darul Hikmah yaitu saksi AFRIYALDI Bin ANWAR.-
------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr.JONATAN (DPO) tersebut, mengakibatkan Pihak Pengurus Surau/Masjid Darul Hikmah kehilangan 1 (satu) unit salon/speaker merk ADVANCE warna hitam, 1 (satu) unit mesin Jenset merk SUMURA serta 1 (satu) unit water juk dan 1 (satu) dus piring dan gelas serta 1 (satu) buah toples kaca dan jika ditaksir dengan uang senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------------------------
Kotabumi, 08 April 2025 Jaksa Penuntut Umum
DESI HANDAYANI, SH. Jaksa Muda NIP. 19801110 200603 2 001
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA