Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2017/PN Kbu GM. SARAGI, S.Pd.,M.H Kemis Bas Bin Bastani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2017/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/43/V/2017/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GM. SARAGI, S.Pd.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kemis Bas Bin Bastani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KEMIS BAS Bin BASTANI, diketahui sejak Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2015, telah memakai sebidang tanah seluas 42 Ha (empat puluh dua hektar) yang bersertifikat Hak Guna Usaha Nomor 26 Tahun 2005 tanggal 09 Agustus 2005 dengan luas tanah 417,0642 (empat ratus tujuh belas koma enol enam empat dua hektare), yang berada di Blok 4 PT. Budi Dharma Godam Perkasa A tepatnya di Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan cara terdakwa KEMIS BAS Bin BASTANI menanami tanah tersebut dengan tanaman singkong tanpa izin dari pemiliknya yang berhak atau kuasa yang sah dalam hal ini berdasarkan sertifikat hak guna usaha atas nama pemegang hak adalah PT. Budi Dharma Godam Perkasa (badan hukum) berkedudukan di Bandar Lampung, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa KEMIS BAS Bin BASTANI

Bahwa terdakwa dipersidangan telah di dakwa oleh Penyidik Kuasa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 6 ayat (1)  huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah

Pihak Dipublikasikan Ya