| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jln. Almasyah Ratu Prawira Negara No. 13 Kel.Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137 www.kejari-lampungutara.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-2321/K.BUMI/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap :
|
PINDAH SANJAYA Alias PIN Bin DADANG ANSORI
|
|
Nomor Identitas :
|
1803106505960004
|
|
Tempat Lahir :
|
Talang Maju
|
|
Umur dan Tanggal Lahir :
|
29 Tahun / 25 Mei 1996
|
|
Jenis Kelamin :
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan :
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal :
|
Taman Jaya RT.002 RW.005 Kelurahan Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (KTP) dan Jalan Prima Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Domisili)
|
|
Agama :
|
Islam
|
|
Pekerjaan :
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan :
|
SMA (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN :
|
a
|
Oleh Penyidik
|
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 11 Januari 2026;
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 30 Januari 2026;
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2026 s/d 11 Maret 2026.
|
|
|
|
|
|
|
b
|
Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d 29 Maret 2026
|
|
|
Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d 28 April 2026
|
- DAKWAAN :
-----------Bahwa Terdakwa PINDAH SANJAYA Alias PIN Bin DADANG ANSORI secara bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD AFANDI Alias ANDI Bin ABDULLAH, Sdr. BUNG ANDI dan Sdr. FAREL dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira Pukul 04.34 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Hengki Saputra, S.H., M.H. Bin Syahrul Yahya yang beralamat di Jalan Pangeran Jinul Gg. Arimbi No. 51 RT/RW 001/001 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini, ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, unutk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai dengan barang yang diambil”. Dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 02.53 wib, Sdr. MUHAMMAD AFANDI Alias ANDI Bin ABDULLAH menghampiri Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Stadion Sukung dengan maksud untuk mengajak terdakwa untuk mengambil 1 (satu) ekor burung murai dengan mengatakan “AYO IKUT SAYA ADA LOKAK NGAMBIL BURUNG” lalu dijawab oleh Tersangka “YAUDAH AYOK LIAT DULU”. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. MUHAMMAD AFANDI Alias ANDI Bin ABDULLAH menuju rumah Saksi Hengki Saputra, S.H., M.H. Bin Syahrul Yahya yang beralamat di Jalan Pangeran Jinul Gg. Arimbi No. 51 RT/RW 001/001 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah (DPB). Setibanya di lokasi, Terdakwa langsung memanjat pagar tembok bagian samping rumah Saksi Hengki Saputra, S.H., M.H. Bin Syahrul Yahya setinggi 2 (dua) meter, namun pada saat Terdakwa akan mengambil 1 (satu) ekor burung murai, Terdakwa melihat CCTV yang tepat menyorot ke arah Terdakwa sehingga Terdakwa gagal mengambil 1 (satu) ekor burung murai tersebut dan melarikan diri.
- Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Sdr. MUHAMMAD AFANDI Alias ANDI Bin ABDULLAH menghampiri terdakwa kembali bersama dengan Sdr. BUNG ANDI dan Sdr. FAREL dengan tujuan mengajak Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung murai milik Saksi Hengki Saputra, S.H., M.H. Bin Syahrul Yahya yang kemarin gagal diambil oleh Terdakwa dengan mengatakan “TEMENIN DULU MEREKA DUA AMBIL LAGI ITU BURUNG YANG KEMARIN GA JADI DI AMBIL”, lalu dijawab oleh Terdakwa “IYA BANG”. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. BUNG ANDI dan Sdr. FAREL menuju rumah Saksi Hengki Saputra, S.H., M.H. Bin Syahrul Yahya yang beralamat di Jalan Pangeran Jinul Gg. Arimbi No. 51 RT/RW 001/001 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat (DPB). Setibanya di lokasi, Terdakwa bersama dengan sdr. FAREL memanjat pagar tembok bagian samping rumah Saksi Hengki Saputra, S.H., M.H. Bin Syahrul Yahya dengan cara menaiki jok motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, dan Terdakwa masuk ke dalam perkarangan rumah Saksi Hengki Saputra, S.H., M.H. Bin Syahrul Yahya sedangkan sdr. Farel yang menerima 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya dan kemudian diberikan kepada sdr. BUNG ANDI yang sudah menunggu di balik tembok pagar rumah saksi Hengki Saputra, S.H., M.H. Bin Syahrul Yahya.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. BUNG ANDI dan Sdr. FAREL memberikan kepada sdr. MUHAMMAD AFANDI Alias ANDI Bin ABDULLAH untuk dijual kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal seharga 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dari hasi penjualan 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya tersebut Terdakwa mendaptakan bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya dilakukan secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya yaitu Saksi Hengki Saputra, S.H., M.H. Bin Syahrul Yahya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Saksi Hengki Saputra, S.H., M.H. Bin Syahrul Yahya mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya yang apabila ditaksir dengan nilai uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa PINDAH SANJAYA Alias PIN Bin DADANG ANSORI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------
Kotabumi, 02 April 2026
|
|
PENUNTUT UMUM,
QORIDAWATI PURNALIS, S.H.
Ajun Jaksa
|
|