Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah perbaikan penulisan Nama Pemohon yang ada di Paspor semula :
- Semula Nama : Mustika Wati dirubah menjadi Mustikawati;
- Semula Tahun Lahir : 19 Februari 1986 diubah menjadi 19 Februari 1989;
- Memberi izin kepada Instansi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membuatkan, menerbitkan paspor yang baru atas nama Pemohon dengan berdasarkan Identitas yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor serta Ijasah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kotabumi untuk merubah nama yang tertera pada Paspor Pemohon;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|