Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pdt.P/2023/PN Kbu | PUKUK MEGO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2023/PN Kbu | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 08 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon; ------------------------------------------------------- 2. Menyatakan sah penggantian nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca TAUFIQQUR RAHMAN menjadi TAUFIQUR ROHMAN; ------------------------------------ 3. Menyatakan sah perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca 03 Agustus 2007 menjadi 03 Agustus 2005; ------------------------------------- 4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya mengganti nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca TAUFIQQUR RAHMAN menjadi TAUFIQUR ROHMAN dan memperbaiki / mengganti tahun lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca 03 Agustus 2007 menjadi 03 Agustus 2005; ----------- 5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; ------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |