Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2025/PN Kbu DESI HANDAYANI, S.H. ERDIYANSYAH Bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3634/L.8.13.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESI HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERDIYANSYAH Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

“Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. PDM- 2120 /K.BUMI/09/2025      

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :    

 

Nama lengkap

:

ERDIYANSYAH Bin ISMAIL

Nomor Identitas

:

NIK.1803101501040001

Tempat lahir

:

Kotabumi

Umur/ tanggal lahir

:

21 tahun / 15 Januari 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Yusup Ratu Dipuncak Bernah Dalam RT/RW 002/006 Desa Mulang Maya Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (bisa baca tulis)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
  • Terdakwa ditahan dalam perkara lain;

 

  1. D A K W A A N

 

------- Bahwa ia Terdakwa ERDIYANSYAH Bin ISMAIL ersama-sama dengan sdr.RAHMAT SETIAWAN (DPO) dan sdr.SULAIMAN Alias SULE (DPO), pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah warung/ers milik saksi Nurul Amalia Binti Suparjo yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman No.111 Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

 

------ Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib, pada saat Terdakwa sedang berkumpul bersama dengan sdr.RAHMAT SETIAWAN (DPO) dan sdr.SULAIMAN Alias SULE (DPO) di kontrakan Terdakwa yang berada di Gang Toko Bangunan Paris Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, tiba-tiba saja sdr.SULAIMAN Alias SULE (DPO) dan sdr.RAHMAT SETIAWAN (DPO) mengajak Terdakwa dan sdr.RAHMAT SETIAWAN (DPO) untuk mengambil barang-barang berharga milik orang lain yang ada di seputaran Kotabumi, mendengar hal tersebut dan juga dikarenakan Terdakwa sedang terhimpit masalah ekonomi, sehingga Terdakwa pun menyetujui ajakan dari sdr. SULAIMAN Alias SULE (DPO) dan sdr. RAHMAT SETIAWAN (DPO) tersebut. Kemudian setelah Terdakwa, sdr. RAHMAT SETIAWAN (DPO) dan sdr. SULAIMAN Alias SULE (DPO) menyiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah obeng bergagang warna orange dengan ujung mata obeng yang patah panjang sekitar 25 cm dan 1 (satu) buah linggis, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan sdr.RAHMAT SETIAWAN (DPO) dan sdr.SULAIMAN Alias SULE (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik sdr.RAHMAT SETIAWAN (DPO) berboncengan tiga segera berkeliling di Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi Kab. Lampung Utara untuk mencari target sasaran berupa warung/Tokok yang diperkirakan mudah untuk dimasuki.------------------------

 

------ Bahwa pada sekira pukul 02.00 Wib, pada saat Terdakwa, sdr. RAHMAT SETIAWAN (DPO) dan sdr. SULAIMAN Alias SULE (DPO) melintas di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Cempedak Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, Terdakwa melihat ada sebuah warung/toko milik saksi NURUL AMALIA Binti SUPARJO yang berada di dalam Taman Sahabat dalam keadaan tertutup dan tidak ada orang yang menjaganya, melihat hal tersebut lalu Terdakwa bersama dengan sdr. RAHMAT SETIAWAN (DPO) dan sdr. SULAIMAN Alias SULE (DPO) segera menghampiri warung/toko milik saksi NURUL AMALIA tersebut. Sesampainya didepan warung/toko milik saksi NURUL AMALIA tersebut, lalu Terdakwa bersama dengan sdr. SULAIMAN Alias SULE (DPO) dengan membawa 1 (satu) buah obeng bergagang warna orange dengan ujung mata obeng yang patah panjang sekitar 25 cm dan 1 (satu) buah linggis langsung mendekati pintu rolling door warung/toko tersebut, sedangkan sdr. RAHMAT SETIAWAN (DPO) sendiri menunggu diatas sepeda motor miliknya untuk mengawasi keadaan situasi disekitar warung/toko tersebut. Selanjutnya setelah memastikan keadaan diluar dan didalam warung/toko dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, lalu Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis terlebih dahulu menghancurkan lantai beton tempat pengait pintu rolling door tersebut, setelah lantai beton tersebut pecah dan rusak kemudian sdr. SULAIMAN Alias SULE (DPO) segera mencongkel kunci gembok tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng bergagang warna orange dengan ujung mata obeng yang patah panjang sekitar 25 cm serta menggunakan 1 (satu) buah linggis gembok tersebut hingga rusak dan terbuka, setelah pintu rolling door warung/toko tersebut terbuka,  lalu Terdakwa langsung masuk kedalam warung/toko milik saksi NURUL AMALIA tersebut, kemudian Terdakwa terlebih dahulu mengecek didalam laci meja apakah ada uang dilaci meja tersebut setelah mendapati dilaci meja tersebut tidak ada uangnya kemudian Terdakwa langsung mengambil puluhan bungkus rokok berbagai macam merk dari dalam etalse kaca dengan rincian sebagai berikut 4 (empat) bungkus rokok merk LA Manggo, 6 (enam) bungkus rokok merk LA Ice, 5 (lima) bungkus rokok merk Djarum C Extra, 4 (empat) bungkus rokok merk Gajah Baru filter, 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro Gold, 3 (tiga) bungkus rokok merk Menara Kretek, 4 (empat) bungkus rokok merk Dji Sam Soe 234 Refil 12, 2 (dua) bungkus rokok merk Total, 4 (empat) bungkus rokok merk Sampoerna Mild 16, 8 (delapan) bungkus rokok merk Sampoerna Mild 12, 2 (dua) bungkus rokok merk Sampoerna Mild Menthol, 9 (sembilan) bungkus rokok merk Surya 16, 14 (empat belas) bungkus rokok merk Surya 12, 6 (enam) bungkus rokok merk Class Mild 12, 4 (empat) bungkus rokok merk Class Mild 16, 4 (empat) bungkus rokok merk Cheff, 10 (sepuluh) bungkus rokok merk Bull, 3 (tiga) bungkus rokok merk Jagoan 16, 3 (tiga) bungkus rokok merk Dunhill Putih 16, 4 (empat) bungkus rokok merk INA Mild, 4 (empat) bungkus rokok merk WIN Click, 3 (tiga) bungkus rokok merk Class Mild Purple 16, 3 (tiga) bungkus rokok merk Djarum Super 12, 2 (dua) bungkus rokok merk ESSE Double 20, 2 (dua) bungkus rokok merk ESSE Change 20 dan 2 (dua) bungkus rokok merk ESSE Juice 20 yang kemudian puluhan bungkus rokok berbagai macam merk tersebut Terdakwa masukan kedalam 1 (satu) kantong plastik asoy berwarna hitam. Setelah berhasil mengambil puluhan bungkus rokok berbagai macam merk tersebut, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr.RAHMAT SETIAWAN (DPO) dan sdr. SULAIMAN Alias SULE (DPO) langsung pergi melarikan diri menuju ke kontrakan Terdakwa yang berada di Gang Toko Bangunan Paris Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa ersam sebagian bungkus rokok berbagai macam merk yang merupakan bagian milik Terdakwa tersebut, telah Terdakwa jual kepada sdr.HASBI IDRIS Bin IDRIS (DPS) yang merupakan suami dari saksi Nurbainah Binti Kunen pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wib di warung milik saksi Nurbainah Binti Kunen yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa dari hasil pencurian puluhan bungkus rokok berbagai macam merk tersebut, Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari menjual beberapa bungkus rokok berbagai macam merk bagian milik Terdakwa tersebut, sedangkan sdr. RAHMAT SETIAWAN (DPO) dan sdr. SULAIMAN Alias SULE (DPO) mendapat bagian beberapa bungkus rokok dengan berbagai macam merk yang Terdakwa tidak ingat berapa jumlahnya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa tujuan Terdakwa ersama-sama dengan sdr.RAHMAT SETIAWAN (DPO) dan sdr.SULAIMAN Alias SULE (DPO) mengambil puluhan bungkus rokok berbagai macam merk milik saksi NURUL AMALIA Binti SUPARJO tersebut untuk dijual dan uang dari hasil penjualan puluhan bungkus rokok berbagai macam merk tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa ersama-sama dengan sdr.RAHMAT SETIAWAN (DPO) dan sdr.SULAIMAN Alias SULE (DPO) pada saat mengambil puluhan bungkus rokok berbagai macam merk dari dalam warung/ers yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman No.111 Kel. Cempedak Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi NURUL AMALIA Binti SUPARJO.--------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ersama-sama dengan sdr.RAHMAT SETIAWAN (DPO) dan sdr.SULAIMAN Alias SULE (DPO), mengakibatkan saksi NURUL AMALIA Binti SUPARJO kehilangan puluhan bungkus rokok berbagai macam merk dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.2.969.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke- 4 dan Ke- 5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

 

 

      Kotabumi, 25 September 2025

          Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                      DESI HANDAYANI, SH.

                                           Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya