Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Saiful Bin Zainudin pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 sekitar jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2012, bertempat di rumah terdakwa di Jl. A. Kadir Sahid No.29 Rt/Rw. 01/01 Kel. Kotabumi Tengah Kec.Kotabumi Kab.Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, Secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. (melanggar dakwaan 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |