Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2025/PN Kbu | 1.Marsyah, SH 2.Chosima |
2.Sutoyo 3.Rita Nurmala 4.Rio Fernando |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2025/PN Kbu | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para PenggugaT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 25 Januari 2025 dan semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Para Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat muntuk melakukan Pembayaran Piutang senilai Rp. 75.000.000,- kepada para Penggugat secara tunai; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang seharusnya di dapatkan Para Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) + Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) total sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah); 7. Menghukum para Penggugat untuk membayar kerugian Immaterial sebasar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah). 8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan isi putusan; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet; 10. Menghukum Para TERGUGAT membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |