Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Kbu 1.Marsyah, SH
2.Chosima
2.Sutoyo
3.Rita Nurmala
4.Rio Fernando
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marsyah, SH
2Chosima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Karzuli Ali, SHMarsyah, SH
2Karzuli Ali, SHChosima
Tergugat
NoNama
1Sutoyo
2Rita Nurmala
3Rio Fernando
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.         Mengabulkan gugatan Para PenggugaT untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 25 Januari 2025       dan semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;

3.         Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Para Penggugat;

5.         Menghukum Para Tergugat muntuk melakukan Pembayaran Piutang senilai  Rp. 75.000.000,- kepada para Penggugat secara tunai;

6.         Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang seharusnya di dapatkan Para Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) + Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) total sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);

7.         Menghukum para Penggugat untuk membayar kerugian Immaterial sebasar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah).

8.         Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan isi putusan;

9.         Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet;

10.       Menghukum Para TERGUGAT membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak