Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Hutang tertanggal 12 Juli 2023 sebesar Rp.1.281.043.600,- (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- Menetapkan Objek Sengketa berupa Sertifikat Hak Milik dengan No. 3035 atas nama Achmad Rico Julian, S.H., M.H. dan Faras Bino Arba seluas 460 m2 dan Sertifikat Hak Milik dengan No. 3034 atas nama Achmad Rico Julian, S.H., M.H. dan Faras Bino Arba seluas 473 m2 keduanya terletak di Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara, Provinsi Lampung adalah milik Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pengadilan melalui Juru Sita untuk melakukan Sita Jaminan atas Objek Sengketa;
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.1.281.043.600,- (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) kerugian imaterill sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya. |