Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Kbu HARYO MAHA MUKTI Bin HERIYANTO Kapolres LAmpung Utara Cq Kapolda Lampung Cq Kapolri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat 96/LBH-MP/SKKPdn/Lpg/X/2025
Pemohon
NoNama
1HARYO MAHA MUKTI Bin HERIYANTO
Termohon
NoNama
1Kapolres LAmpung Utara Cq Kapolda Lampung Cq Kapolri
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya gugatan Praperadilan ini sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Pemohon merupakan Tersangka yang telah diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Laporan Kepolisian Nomor : LP/A/VI/2025/SPKT. SATRESKRIM/ POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 02 Juni 2025.
  2. Bahwa dasar hukum mengajukan Gugatan PraPeradilan diatur berdasarkan Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.” ;
  3. Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang merampas Hak Asasi Manusia.;
  4. Bahwa menurut ANDI HAMZAH Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada hukum internasinonal yang telah menjadi International customary law. Oleh karena itu Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap suatu kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum. Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa (vide penjelasan pasal 80 KUHAP) agar penyidik dan penuntut umum mengedepankan asas dan perinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan melakukan penahanan.;
  5. Bahwa berdasakan pasal 1 angka 10 praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang terkait salah satunya penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka.;
  6. Bahwa melalui putusan MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO 21/PUU-VII/2014 MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya MK menyatakan Inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan” dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan Inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.;
  7. Bahwa frasa “bukti permulaan” sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangka, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran calon tersangka (in abcentia).;
  8. Bahwa MK menganggap syarat minimun dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparasi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebgai tersangka telah dapat memberikan keterangan secara seimbang. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup.;
  9. Bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP menyatakan yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana ;
  2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  1. Bahwa berdasarkan bunyi pasal 39 ayat (1) KUHAP sebagaimana tersebut diatas, menjelaskan jika penyitaan barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan suatu tindak pidana adalah TIDAK SAH dan barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
  2. Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya dalam Tindak Pidana Judi Online dari Tingkat kepolisian hingga di proses dalam persidangan dengan nomor register perkara : 1870 K/PID/2025 Jo. 245/PID.SUS/2025/PT TJK Jo. 74/Pid.Sus/2025/PN Kbu, Dimana Pemohon dalam amar Putusannya telah dihukum dengan pidana penjara selam 1 (satu) tahun, karena terbukti telah menjadi pemain judi online dan juga membantu orang memasang judi online karena diminta oleh saksi Heriyanto Bin S Harjito (Alm). ;
  3. Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Pemohon hanyalah orang yang dimintai tolong oleh Saksi Heriyanto untuk memasangkan togel dan pada saat dilakukan penangkapan Pemohon tidak sedang bermain togel dan dalam seperangkat komputer yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini TIDAK DITEMUKAN situs judi online sehingga sudah sewajarnya dan sepatutnya jika barang bukti berupa seperangkat komputer milik pemohon tidak dijadikan barang bukti dan haruslah dikembalikan kepada Pemohon, serta Pemohon baru kali ini membantu saksi Heriyanto memasang togel, sehingga terungkap fakta jika Pemohon sebenarnya bukanlah pemain aktif dalam judi online khususnya Togel;
  4. Bahwa barang bukti berupa Akun Crypto Aplikasi XAMAN  milik HARYO MAHA MUKTI dengan ID : r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo dan Coin Crypto XRP sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) coin dari akun XAMAN  milik HARYO MAHA MUKTI dengan ID : r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo, yang telah dirupiahkan sebesar ± Rp253.475.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) milik Pemohon berdasarkan fakta persidangan dalam perkara sebelumnya sudah dimiliki oleh Pemohon sebelum Pemohon membantu saksi Heriyanto Bin S Harjito (Alm), dan hal ini dibuktikan dengan adanya bukti-bukti screenshot transaksi milik Pemohon, JELAS dan TERANG jika barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan judi online yang dimainkan oleh Pemohon, maka menurut hemat Kuasa Hukum Pemohon sudah sewajarnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pemohon karena penyitaan tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.;
  5. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang tertuang dalam Putusan Nomor 1870 K/PID/2025 Jo. 245/PID.SUS/2025/PT TJK Jo. 74/Pid.Sus/2025/PN Kbu Pemohon mulai bermain judi online sejak bulan Juli 2024, lalu dikaitkan dengan barang bukti berupa barang bukti berupa Akun Crypto Aplikasi XAMAN  milik HARYO MAHA MUKTI dengan ID : r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo, Coin Crypto XRP sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) coin dari akun XAMAN  milik HARYO MAHA MUKTI dengan ID : r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo, yang telah dirupiahkan sebesar ± Rp253.475.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan seperangkat komputer dimiliki oleh Pemohon sebelum bulan juli 2024.
  6. Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Pemohon Bukanlah Bandar Judi Online, bukan Admin Judi Online atau bekerja dengan bandar judi, Bukan Pemilik Situs Judi Online, dan Tidak Berafiliasi dengan Judi Online dan Pemohon Tidak mendapatkan keuntungan apapun dari membantu pemasangan judi togel tersebut, maka sudah JELAS dan TERANG penetapan Pemohon sebagai Tersangka atas dasar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Tidak Sah dan Tidak Cukup Alat Bukti, sehingga menurut hemat Kami Penetapan Tersangka tersebut adalah CACAT FORMIL dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan atau batal demi hukum karena adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup.;
  7. Bahwa berdasarkan uraian diatas sudah JELAS dan TERANG termohon telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengabaikan proses hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang sehingga segala perbuatan termohon adalah cacat formil dan haruslah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. ;

 

 

 

  1. PETITUM

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan PRAPERADILAN Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah TIDAK SAH. ;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap Akun Crypto Aplikasi XAMAN  milik HARYO MAHA MUKTI dengan ID : r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo, Coin Crypto XRP sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) coin dari akun XAMAN  milik HARYO MAHA MUKTI dengan ID : r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo, yang telah dirupiahkan sebesar ± Rp253.475.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan seperangkat komputer adalah TIDAK SAH. ;
  4. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penahanan/penangkapan,  penetapan tersangka, serta penyitaan atas diri pemohon oleh termohon.;
  5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan mengembalikan barang bukti berupa Akun Crypto Aplikasi XAMAN  milik HARYO MAHA MUKTI dengan ID : r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo, Coin Crypto XRP sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) coin dari akun XAMAN  milik HARYO MAHA MUKTI dengan ID : r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo, yang telah dirupiahkan sebesar ± Rp253.475.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan seperangkat komputer kepada Pemohon.;
  6. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat pemohon ;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian permohonan Gugatan Praperadilan ini disampaikan, atas perkenan Yang Mulia Majelis Hakim dan terkabulnya perkara aquo diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya