| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus/2026/PN Kbu | DESI HANDAYANI, S.H. | YUDI RICARDO, SE Bin RAUF ALI | Pengiriman Berkas Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2026/PN Kbu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 305/L.8.13.3/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuhKec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg Perkara : PDM-2263/ K.BUMI /01/2026
C. DAKWAAN: PERTAMA ------ Bahwa ia Terdakwa YUDI RICARDO, SE Bin RAUF ALI, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan A. Buchori Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa beserta istri dan 3 (tiga) orang anaknya, hanya bekerja sebagai Wartawan Berita Online Surat Kabar Umum SIREGAR NUSANTARA dengan penghasilan yang tidak menentu, berencana atau berniat akan menjual narkotika jenis sabu-sabu untuk manambah penghasilan Terdakwa guna menutupi kekurangan kebutuhan sehari-hari Terdakwa beserta anak dan istrinya tersebut.----------------------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2025, Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah ditawari oleh sdr.REDO (DPO) untuk menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu, segera menghubungi sdr.REDO (DPO) dengan tujuan mengajak sdr.REDO (DPO) untuk bekerjasama menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu milik sdr.REDO (DPO) tersebut dengan sistem kerjasama awalnya Terdakwa terlebih dahulu mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu dari sdr.REDO (DPO) dengan ketentuan harga per gramnya sebesar Rp.1.000.000,- (stau juta rupiah) dan setelah paket narkotika jenis sabu tersebut telah habis laku terjual baru Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr.RDEO (DPO) dengan cara ditransfer, sehingga sejak saat itu Terdakwa sudah 4 (empat) kali menerima paket sabu-sabu dari sdr.REDO (DPO) dengan rincian Yang Pertama Terdakwa menerima paket sabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga per gramnya sebesar Rp.1.000.000,- (stau juta rupiah) dan bertemu di pinggir jalan Rejosari Kel/ Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, Yang Kedua Terdakwa menerima paket sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) Gram dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan bertemu didepan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan A. Buchori Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Yang ketiga Terdakwa menerima paket sabu sebanyak 2 (dua) Gram dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan bertemu dipinggir jalan depan Kantor Telkom Kotabumi Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara dan Yang Keempat Terdakwa menerima paket sabu sebanyak 2 (dua) paket plastik klip dengan berat kurang lebih 3 (tiga) Gram dan bertemu dipinggir jalan depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan A. Buchori Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.------
------ Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu milik sdr.REDO (DPO) tersebut kurang lebih sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per setiap 1 (satu) Gramnya.-----------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib, setelah Terdakwa menerima 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,61 Gram berikut 1 (satu) unit Timbangan Digital dan 1 (satu) batang pipet plastik bentuk centong dari sdr.REDO (DPO) dipinggir Jalan A. Buchori Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara tersebut, tiba-tiba datang saksi Satria Efendi, SH Bin M. Saleh, saksi M. Riyan Sabil Bin Muhammad Riyanto dan saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Riyanto (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, akan tetapi Terdakwa yang melihat kedatangan saksi Satria Efendi, SH Bin M. Saleh, saksi M. Riyan Sabil Bin Muhammad Riyanto dan saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Riyanto tersebut langsung melarikan diri sambil membuang atau melemparkan 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu ke arah semak-semak yang berada dipinggir jalan A. Buchori tersebut, namun setelah dilakukan pengejaran Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Satria Efendi, SH Bin M. Saleh, saksi M. Riyan Sabil Bin Muhammad Riyanto dan saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Riyanto. Kemudian saksi Satria Efendi, SH Bin M. Saleh, saksi M. Riyan Sabil Bin Muhammad Riyanto dan saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Riyanto membawa Terdakwa menuju kesemak-semak tempat Terdakwa membuang barang bukti 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,61 Gram dan 1 (satu) unit Timbangan Digital yang ditemukan di semak-semak tersebut, kemudian Para Saksi juga menemukan barang bukti 1 (satu) batang pipet plastik bentuk centong dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A17 warna biru yang ditemukan disaku celana yang Terdakwa kenakan dan setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan barang milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----
------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 468/10556.00/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Terdakwa YUDI RICARDO, SE Bin RAUF ALI, setelah dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO didapatkan berat dari 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat kotor (bruto) 3.61 (tiga koma enam satu) Gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 4104/NNF/2025 tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,131 Gram yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6971/2025/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa YUDI RICARDO, SH Bin RAUF ALI yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6972/2025/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: BB 6971/2025/NNF dan BB 6972/2025/NNF seperti tersbeut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa dalam Tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki dokumen/izin yang sah dari pejabat yang berwenang.-------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
Atau
KEDUA ------ Bahwa ia Terdakwa YUDI RICARDO, SE Bin RAUF ALI, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan A. Buchori Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib, saksi Satria Efendi, SH Bin M. Saleh, saksi M. Riyan Sabil Bin Muhammad Riyanto dan saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Riyanto (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa YUDI RICARDO, SE Bin RAUF ALI yang berada disalah satu rumah yang beralamatkan di Jalan A. Buchori Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri Terdakwa dan tempat tindak pidana narkotika tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 18.00 Wib saksi Satria Efendi, SH Bin M. Saleh bersama-sama dengan saksi M. Riyan Sabil Bin Muhammad Riyanto dan saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Riyanto langsung menuju ke Jalan A. Buchori Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Kemudian pada sekira pukul 18.30 Wib sesampainya di Jalan A. Buchori Kel. Kota Gapura tersebut, saksi Satria Efendi, SH Bin M. Saleh, saksi M. Riyan Sabil Bin Muhammad Riyanto dan saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Riyanto melihat Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan A. Buchori tersebut, sehingga saksi Satria Efendi, SH Bin M. Saleh bersama-sama dengan saksi M. Riyan Sabil Bin Muhammad Riyanto dan saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Riyanto langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, akan tetapi Terdakwa yang melihat kedatangan Para saksi tersebut langsung melarikan diri sambil membuang atau melemparkan 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu ke arah semak-semak yang berada dipinggir jalan A. Buchori tersebut dan setelah dilakukan pengejaran Para Saksi pun berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Para Saksi membawa Terdakwa menuju kesemak-semak tempat Terdakwa membuang barang bukti 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan Para Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,61 Gram dan 1 (satu) unit Timbangan
Digital yang ditemukan di semak-semak tersebut, kemudian Para Saksi juga menemukan barang bukti 1 (satu) batang pipet plastik bentuk centong dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A17 warna biru yang ditemukan disaku celana yang Terdakwa kenakan dan setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan barang milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat bruto keseluruhan 3,61 Gram tersebut dari sdr.REDO (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir Jalan A. Buchori Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan cara awalnya sdr.REDO (DPO) terlebih dahulu memberikan Paket Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) Gram dengan ketentuan harga per gramnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan apabila paket sabu-sabu tersebut telah habis laku terjual maka Terdakwa akan menyetorkan uang penjualan sabu-sabu tersebut kepada sdr.REDO (DPO) dengan cara ditransfer.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat bruto keseluruhan 3,61 Gram tersebut untuk Terdakwa jual kembali.------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa dalam Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki dokumen/izin dari pejabat yang berwenang.—-----------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 468/10556.00/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Terdakwa YUDI RICARDO, SE Bin RAUF ALI, setelah dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO didapatkan berat dari 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat kotor (bruto) 3.61 (tiga koma enam satu) Gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 4104/NNF/2025 tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,131 Gram yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6971/2025/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa YUDI RICARDO, SH Bin RAUF ALI yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6972/2025/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: BB 6971/2025/NNF dan BB 6972/2025/NNF seperti tersbeut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana---
Kotabumi, 21 Januari 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM,
DESI HANDAYANI, SH. JAKSA MUDA
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA