Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Kbu M.ARIF KURNIAWAN,S.H. KHOLIKIN Bin MUSDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1326/L.8.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.ARIF KURNIAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOLIKIN Bin MUSDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                                                   

     “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                             P.29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-2348/ K.Bumi/04/2026

 

 

  1.   IDENTITAS TERSANGKA

Nama lengkap 
Tempat lahir

Umur/tanggal lahir    

Jenis kelamin

Kebangsaan/kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

A g a m a

Pekerjaan

Pendidikan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

:

KHOLIKIN Bin MUSIDIN

Sabuktiga  

62 Tahun / 16 Desember 1963  

Laki-laki

Indonesia

Dusun 1 Bojong Barat RT. 001, RW. 001, Kel. Bojong Barat, Kec. Kotabumi, Kab.Lampung Utara, Provinsi Lampung

Islam,

Petani/Pekebun

 

  1. PENAHANAN:

 

Penyidik : Tidak dilakukan penahanan terhadap Terdakwa

Penuntut Umum : Rutan Sejak Tanggal 14 April 2026 s.d 03 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa KHOLIKIN Bin MUSIDIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknnya pada tahun 2025 bertempat di desa Bojong Barat Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa berawal pada Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di kebun milik Saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD yang beralamat di desa Bojong Barat Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara pada saat itu Saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD sedang berkebun bersama Saksi INDRA Bin IDRIS,Saksi AKBAR SAPUTRA Bin TAMBRIN kemudian Terdakwa datang melintas menggunakan motornya lalu seakan-akan ingin menabrakan motornya ke saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD dan melontarkan kata-kata “KACUK MAK KAMU” yang ditujukan kepada saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD namun tidak direspon apa-apa oleh saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD.
  • Bahwa setelah itu pada saat Terdakwa ingin kembali kerumah, Terdakwa melintas kembali di kebun jagung milik saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD yang langsung diberhentikan dan ditanyakan oleh saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD kepada Terdakwa “APA MAKSUD KAMU PAMAN?!”, namun respon Terdakwa tidak menjawab secara baik-baik sehingga terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD.
  • Bahwa pada saat pertengkaran tersebut Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok tersebut yang mengenai tubuh bagian belakang saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD sehingga mengakibatkan luka robek, kemudian saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD berhasil mengambil/merebut 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok tersebut dan melemparkan jauh dari tubuh Terdakwa, lalu saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD dengan Terdakwa saling adu pukul menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah bagian kiri saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD, selanjutnya  Terdakwa pergi meninggalkan saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD.
  • Bahwa akibat dari tindakan penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa mengganggu aktifitas saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD sehari-hari dikarenakan saksi AHMAD YANI Bin IBNU SUUD mengalami luka robek dibagian punggung sebelah kiri.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan medis (Resume Medis) UPTD Rumah Sakit Umum H.M RYACUDU Nomor : 353/1762.b-KFM/15-LU/XI/2025 tanggal 26 November 2025 atas nama pasien AHMAD YANI Bin IBNU SUUD yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa dr. Ficky Orlina Sari dengan kesimpulan tubuh pasien terdapat tanda kekerasan berupa: dijumpai luka lecet dipunggung sebelah kiri, warna kemerahan disertai bengkak, bentuk garis, ukuran panjang 0,1 (nol koma satu) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -

     

 

Kotabumi, 21 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

M.Arif Kurniawan,S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya