Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2025/PN Kbu DESI HANDAYANI, S.H. EKA MULYADI Bin SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4629/L.8.13.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESI HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA MULYADI Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuhKec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

     “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM- 2243 / K.BUMI /12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

  Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

EKA MULYADI Bin SAMSUDIN

NIK. 1803020402870010

Peraduan Waras

38 Tahun / 04 Februari 1987

Laki-laki

Indonesia

Desa Peraduan Waras  RT/RW 004/002 Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara.

Islam

Supir mobil tanki

SD (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

 

        1. Penangkapan: Terdakwa ditangkap sejak tanggal 17 September 2025 s/d 19 September 2025.
        2. Penahanan:
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 20 September 2025 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2025.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 18 November 2025.
  • Diperpanjang penahanannya Ke- I oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 19 November 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 09 Desember 2025 sampai dengan 28 Desember 2025

 

C. DAKWAAN:

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa EKA MULYADI Bin SAMSUDIN, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Peraduan Waras RT/RW 004/002 Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa yang sehari-harinya hanya bekerja sebagai supir mobil tanki dan dikarenakan penghasilan dari pekerjaan Terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa dan keluarga sehari-hari sehingga Terdakwa berencana untuk menjual Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi sebagai sampingan Terdakwa dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari tersebut.--------------------

 

------ Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa yang sebelumnya sudah mengenal dengan sdr.RUSLI (DPO) sejak lama dan juga sudah mengetahui dari orang-orang bahwa sdr.RUSLI (DPO) ada memiliki Narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dijual, segera menghubungi sdr.RUSLI (DPO) melalui via telepon dengan tujuan mengajak sdr.RUSLI (DPO) untuk bekerjasama dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut dengan sistem kerjasama Terdakwa akan membayarnya apabila Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut setelah laku terjual. Setelah sdr.RUSLI (DPO) sepakat mau bekerjasama dengan Tersakwa tersebut, selanjutnya sdr.RUSLI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening dan 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi di saluran air Desa Surakarta Kec. Abung Timur Kabupaten Lampung Utara. Setelah Terdakwa mendapatkan 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi dari sdr.RUSLI (DPO) dengan harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya yang  beralamatkan di Desa Peraduan Waras RT/RW 004/002 Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara untuk menjual 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara pembeli yang akan datang menemui Terdakwa dirumah apabila Terdakwa sudah berada dirumah pulang dari bekerja.-------

 

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada didapur rumahnya yang beralamatkan di Desa Peraduan Waras RT/RW 004/002 Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, tiba-tiba datang saksi Ardiansyah, SH Bin Abdullah, saksi Briyan Dwi Julianto Bin Riyanto dan saksi M. Riyan Sabil Bin M. Riyanto (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika disebuah rumah yang berada di Desa Peraduan Waras Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan saksi Ardiansyah, SH menemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip bekas, 1 (satu) bundel plastik klip dan 1 (satu) pipet plastik bentuk centong yang ditemukan di bawah atap asbes kandang kambing dibelakang rumah Terdakwa, serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok Dji Sam Soe bekas yang berisikan 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di dalam lemari ruang tengah rumah Terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y12 warna biru serta uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana Terdakwa dan setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 443/10556.00/IX/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket plastik bening klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi yang disita dari Terdakwa EKA MULYADI Bin SAMSUDIN, setelah dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S didapatkan berat dari 17 (tujuh belas) paket plastik bening klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat kotor (bruto) 4.81 (empat koma delapan satu) Gram, sedangkan berat dari 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dengan berat kotor (bruto) 1.05 (satu koma nol lima) Gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 3452/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, menernagkan bahwa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,946 Gram yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 5794/2025/NNF dan 1 2 (dua) butir Tablet warna pink berlogo “Tesla” masing-masing dengan tebal 0,456 cm dengan berat netto keseluruhan 0,768 Gram yang selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5795/2025/NNF serta 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa EKA MULYADI Bin SAMSUDIN yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 5796/2025/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

    1. BB 5794/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    2. BB 5795/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    3. BB 5796/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positi mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------- Bahwa Terdakwa dalam Tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menjual Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan skstasi tersebut tanpa memiliki dokumen/izin yang sah dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa EKA MULYADI Bin SAMSUDIN, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Peraduan Waras RT/RW 004/002 Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

                                                                                                   

------ Berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Ardiansyah, SH Bin Abdullah, saksi Briyan Dwi Julianto Bin Riyanto dan saksi M. Riyan Sabil Bin M. Riyanto (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika disebuah rumah yang berada di Desa Peraduan Waras Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah memperoleh informasi tempat dan ciri-ciri pelaku tindak pidana narkotika tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 13.00 Wib saksi Ardiansyah, SH bersama-sama dengan saksi Briyan Dwi Julianto dan saksi M. Riyan Sabil langsung menuju ke Desa Peraduan Waras Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di Desa Peraduan Waras Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara pada sekira pukul 14.15 Wib, saksi Ardiansyah, SH, saksi Briyan Dwi Julianto dan saksi M. Riyan Sabil langsung menelusuri Desa tersebut dan pada sekira pukul 14.30 Wib saksi Ardiansyah, SH, saksi Briyan Dwi Julianto dan saksi M. Riyan Sabil menemukan sebuah rumah sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut, kemudian saksi Ardiansyah, SH bersama-sama dengan saksi Briyan Dwi Julianto dan saksi M. Riyan Sabil pun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berada didapur rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan saksi Ardiansyah, SH menemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip bekas, 1 (satu) bundel plastik klip dan 1 (satu) pipet plastik bentuk centong yang ditemukan di bawah atap asbes kandang kambing dibelakang rumah Terdakwa, serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok Dji Sam Soe bekas yang berisikan 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di dalam lemari ruang tengah rumah Terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y12 warna biru serta uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana Terdakwa dan setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa mendapatkan 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dari sdr.RUSLI (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib di saluran air Desa Surakarta Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara dengan cara membeli seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi tersebut untuk Terdakwa jual.---------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 443/10556.00/IX/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket plastik bening klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi yang disita dari Terdakwa EKA MULYADI Bin SAMSUDIN, setelah dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S didapatkan berat dari 17 (tujuh belas) paket plastik bening klip bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat kotor (bruto) 4.81 (empat koma delapan satu) Gram, sedangkan berat dari 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dengan berat kotor (bruto) 1.05 (satu koma nol lima) Gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 3452/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, menernagkan bahwa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,946 Gram yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 5794/2025/NNF dan 1 2 (dua) butir Tablet warna pink berlogo “Tesla” masing-masing dengan tebal 0,456 cm dengan berat netto keseluruhan 0,768 Gram yang selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5795/2025/NNF serta 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa EKA MULYADI Bin SAMSUDIN yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 5796/2025/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

    1. BB 5794/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    2. BB 5795/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    3. BB 5796/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positi mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Bahwa Terdakwa dalam Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut tanpa memiliki dokumen/izin dari pejabat yang berwenang.—----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

 

                                                                                                         Kotabumi,  12 Desember 2025

                                                                                                     JAKSA PENUNTUT UMUM,

                                                                                              

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PENUNTU

                                 

                                             DESI HANDAYANI, SH.

                                                                                                                         JAKSA MUDA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya