Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Kbu Medi Setiawan.SH.MH Ahmad Efendi Bin Mat Nasir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan Bp/03/VII/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Medi Setiawan.SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Efendi Bin Mat Nasir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD EFENDI Bin MAT NASIR (Alm) Pada Hari Jum’at Tanggal 30 Juni 2023 sekira jam 14.00 wib bahwa tersangka AHMAD EFENDI BiN MAT NASIR (Alm) melakukan pencurian buah kelapa sebanyak 5 ( Lima ) buah yang berada diperkebunan milik Korban An.MAHAD TEMARANI Bin ABDUL RANI (ALM) dengan cara Pelaku memanjat pohon Kelapa, lalu Korban datang untuk mengecek kebunnya lalu mendapati Pelaku sedang memanjat pohon kelapa dan korban menyuruhnya turun lalu memarahi Pelaku kemudian pelaku pergi berlari, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 5 ( lima ) buah Kelapa yang bila di rupiahkan sebesar kurang lebih Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang terjadi di kebun milik korban di Desa Bandar Abung Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pegadilan Negeri Lampung Utara telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terdakwa AHMAD EFENDI Bin MAT NASIR (Alm) dengan cara Sekira pukul 14.00 wib pada saat itu Terdakwa mengambil buah kelapa dengan memanjat pohon kelapa sehingga buah kelapa dapat terjatuh dari pohonnya, sehingga pada saat terdakwa masih diatas pohon dipergoki oleh korban yang berada di kebun, sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 5 ( lima ) buah Kelapa yang harganya bila dijual dengan harga sebesar RP.25.000,-. ( Dua Puuluh Lima Ribu Rupiah), sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan dasar Pasal 205 sampai 210 KUHAP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa AHMAD EFENDI Bin MAT NASIR (Alm) dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat. 

Atas perbuatan terdakwa AHMAD EFENDI Bin MAT NASIR (Alm) tersebut diduga telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP Jo. PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa AHMAD EFENDI Bin MAT NASIR (Alm) dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya