Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Kbu PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk TERBUKA Kantor Cabang Kotabumi 1.Mike Prisnawati
2.Dede Sepriyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk TERBUKA Kantor Cabang Kotabumi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mike Prisnawati
2Dede Sepriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.882.838,00
Petitum

Mengadili :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 51.882.838,- (lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);

   Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 02417 Tahun 2014 An. Supriyanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang melalui penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II yang ada di Penggugat;

4. Menyatakan objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 02417 Tahun 2014 An. Supriyanto berikut tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sah dan berharga dilakukan sita jaminan (Conservatior Beslag) untuk kepentingan penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan SHM No. 02417 tahun 2014 An. Supriyanto untuk segera mengkosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak