Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2018/PN Kbu Kemis Bas Bin Bastani 1.PT. BUDI DHARMA GHODAM PERKASA
2.Drs. Loekman Hakim
3.Kantor ATR Pertanahan Lampung Utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2018/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 03 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kemis Bas Bin Bastani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harianto, SH.,MHKemis Bas Bin Bastani
2Ahmad Fauzan, SHKemis Bas Bin Bastani
Tergugat
NoNama
1PT. BUDI DHARMA GHODAM PERKASA
2Drs. Loekman Hakim
3Kantor ATR Pertanahan Lampung Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM PROVISI :

Menyatakan secara hukum tanah sengketa tersebut dalam keadaan status quo sampai memiliki kekutan Hukum yang tetap .

 

B.DALAM POKOK PERKARA

 

P R I M A I R

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk

   Seluruhnya.

 

2.Menetapkan secara Hukum atas sebidang tanah  dengan  Nomor : 024 /B.Abung / 1977. Dengan luas tanah 150 HA Dengan batas - batas sebagai berikut ;

 

Utara    : Berbatasan dengan kebun Kopi Adam kutuk .

Barat    : Berbatasan Way Ulu Ulek Pudin

Timur   ; Way Ulu Tulung Jakkep.

Selatan : Way ulu Ulek Pudin

 

Adalah Sah Hak Milik  : KEMIS BAS   ( PENGGUGAT );

 

3.Menyatakan secara hukum Sertifikat HGU No .26 atas nama Pemegang hak PT Budi Dharma Godam Perkasa tertanggal 09 Agustus 2005 adalah Cacat  HUKUM  ,karena telah menggabungkan tanah milik Penggugat kedalam tanah milik Tergugat I dengan HGU No .26  sehingga luasnya menjadi 417, 0624 HA .

 

4.Menghukum  Para  TERGUGAT  atau siapa saja yang menguasai / menempati Tanah Obyek Sengketa untuk menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT dan bila mana perlu dengan Bantuan Alat  Negara.

 

5.Menyatakan secara hukum bahwa  Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan hukum  .

 

6.Menghukum  Para TERGUGAT  untuk memberikan ganti rugi (schadevergoeding) kepada PENGGUGAT, secara  Tanggung Renteng berupa :

 

A. KERUGIAN MATERIIL

 

Yaitu Kerugian yang diderita PENGGUGAT karena tidak

dapat menikmati hasil dari tanah obyek sengketa tersebut selama 3 ( tiga tahun )  dengan perincian sebagai berikut ;

 

Kerugian penggugat jika tanah tersebut disewakan oleh Penggugat kepada orang lain :

 

Satu hektarnya Rp 5.000.000,- untuk satu tahun ,apabila dirinci secara keseluruhan dengan luas tanah 122 HA X Rp 5000.000. X 3 Tahun  = Rp 1.830.000.000,-

( Satu milyar  delapan ratus tiga puluh juta rupiah )

 

 

 

 

B.KERUGIAN IMMATERIIL

 

Yaitu Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena telah direndahkan harga dirinya dan dipermainkan oleh TERGUGAT I dan Tergugat II Tersebut adalah sebesar : Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) .

 

Sehingga jumlah kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar

       .1 . Kerugian Materiaal    Rp 1.830.000.000,-

        2 . Kerugian Imateriaal   Rp 1.000.000.000,- 

------------------------------------------------------------

         Jumlah                         Rp.2.830.000.000,-

  Terbilang : ( Dua milyar delapan ratus tiga puluh juta brupiah )

 

7 .Menghukum kepada TERGUGAT  untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribi rupiah) setiap harinya dari keterlambatan / lalai dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak dimulai Putusan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)

 

8.Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali.

 

9.Menghukum Para Tergugat  untuk tunduk dan patiuh terhadap

   Putusan ini .

 

10.Menghukum kepada  PARA TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang timbul   dalam perkara ini..

 

II. S U B S I D I A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak