Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2018/PN Kbu | Kemis Bas Bin Bastani | 1.PT. BUDI DHARMA GHODAM PERKASA 2.Drs. Loekman Hakim 3.Kantor ATR Pertanahan Lampung Utara |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Sep. 2018 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2018/PN Kbu | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Sep. 2018 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | A. DALAM PROVISI : Menyatakan secara hukum tanah sengketa tersebut dalam keadaan status quo sampai memiliki kekutan Hukum yang tetap .
B.DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
2.Menetapkan secara Hukum atas sebidang tanah dengan Nomor : 024 /B.Abung / 1977. Dengan luas tanah 150 HA Dengan batas - batas sebagai berikut ;
Utara : Berbatasan dengan kebun Kopi Adam kutuk . Barat : Berbatasan Way Ulu Ulek Pudin Timur ; Way Ulu Tulung Jakkep. Selatan : Way ulu Ulek Pudin
Adalah Sah Hak Milik : KEMIS BAS ( PENGGUGAT );
3.Menyatakan secara hukum Sertifikat HGU No .26 atas nama Pemegang hak PT Budi Dharma Godam Perkasa tertanggal 09 Agustus 2005 adalah Cacat HUKUM ,karena telah menggabungkan tanah milik Penggugat kedalam tanah milik Tergugat I dengan HGU No .26 sehingga luasnya menjadi 417, 0624 HA .
4.Menghukum Para TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai / menempati Tanah Obyek Sengketa untuk menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT dan bila mana perlu dengan Bantuan Alat Negara.
5.Menyatakan secara hukum bahwa Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan hukum .
6.Menghukum Para TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi (schadevergoeding) kepada PENGGUGAT, secara Tanggung Renteng berupa :
A. KERUGIAN MATERIIL
Yaitu Kerugian yang diderita PENGGUGAT karena tidak dapat menikmati hasil dari tanah obyek sengketa tersebut selama 3 ( tiga tahun ) dengan perincian sebagai berikut ;
Kerugian penggugat jika tanah tersebut disewakan oleh Penggugat kepada orang lain :
Satu hektarnya Rp 5.000.000,- untuk satu tahun ,apabila dirinci secara keseluruhan dengan luas tanah 122 HA X Rp 5000.000. X 3 Tahun = Rp 1.830.000.000,- ( Satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah )
B.KERUGIAN IMMATERIIL
Yaitu Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena telah direndahkan harga dirinya dan dipermainkan oleh TERGUGAT I dan Tergugat II Tersebut adalah sebesar : Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) .
Sehingga jumlah kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar .1 . Kerugian Materiaal Rp 1.830.000.000,- 2 . Kerugian Imateriaal Rp 1.000.000.000,- ------------------------------------------------------------ Jumlah Rp.2.830.000.000,- Terbilang : ( Dua milyar delapan ratus tiga puluh juta brupiah )
7 .Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribi rupiah) setiap harinya dari keterlambatan / lalai dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak dimulai Putusan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)
8.Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali.
9.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patiuh terhadap Putusan ini .
10.Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini..
II. S U B S I D I A I R : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |